Kompas TV ekonomi keuangan

Banyak Karyawan Mengeluh Potongan Pajak Jadi Lebih Besar, Begini Klarifikasi Ditjen Pajak

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 10:25 WIB
banyak-karyawan-mengeluh-potongan-pajak-jadi-lebih-besar-begini-klarifikasi-ditjen-pajak
Ilustrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasinya mengenai banyaknya keluhan karyawan yang mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar atas gaji yang diterima pada bulan Januari. (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasinya mengenai banyaknya karyawan yang mendapatkan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar atas gaji yang diterima pada bulan Januari.

Seperti yang diketahui, mulai tahun 2024, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap formulasi perhitungan potongan PPh 21.

Terkait hal tersebut, Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa pemerintah memang telah melakukan penyesuaian terhadap mekanisme penghitungan tarif pemotongan PPh 21. 

Akan tetapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak mengubah potongan pajak para wajib pajak.

"Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," kata Dwi dalam keterangan resminya dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Ia menjelaskan, penghitungan pemotongan PPh 21 menggunakan tarif efektif rata-rata atau TER dengan tujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

Formulasi penghitungan menggunakan TER dilakukan terhadap penghasilan pada masa pajak selain masa pajak terakhir, atau periode 11 bulan pertama. 

Baca Juga: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Berikut Mekanisme Pemotongannya

Sedangkan untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir, masih menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dengan formula tersebut, maka pada masa pajak terakhir, atau bulan Desember akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

"Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif," kata Dwi.

Sebelumnya, banyak keluhan yang disampaikan pekerja terkait potongan PPh pasal 21 ini.

Di media sosial X, sejumlah netizen menyampaikan keluhan bahwa mereka mendapatkan potongan PPh 21 yang lebih tinggi.

"Potongan PPh21 makin makin ya bun. Ikhlas akutuh kalau pajak dipake beneran buat Negara," tulis akun @de*********.

"Astaga PPh21 gede bgt," keluhbakun lain, @vi********. 

Baca Juga: Usaha Karaoke hingga Spa Dapat Insentif, 10 Persen PPh-nya Ditanggung Pemerintah



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x