Kompas TV ekonomi energi

Kementerian ESDM Soroti Kenaikan Pajak BBM di DKI, Sebut Kurang Sosialisasi hingga Singgung Pemilu

Kompas.tv - 31 Januari 2024, 08:03 WIB
kementerian-esdm-soroti-kenaikan-pajak-bbm-di-dki-sebut-kurang-sosialisasi-hingga-singgung-pemilu
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM di DKI Jakarta kurang sosialisasi. (Sumber: ANTARA/Sugiharto Purnama)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

Namun, ia menekankan bahwa bukan wewenang Kementerian ESDM agar implementasi tarif PBBKB tersebut ditunda. Kementerian ESDM hanya menghimpun permasalahan-permasalahan yang ada soal implementasi tersebut.

Baca Juga: Toyota Setop Pengiriman 10 Model Mobil karena Skandal Mesin Diesel, Bagaimana di Indonesia?

"Kami tidak sampai ditunda karena itu bukan wewenang kami tetapi kami menghimpun permasalahan yang ada banyak. Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat," tuturnya. 

Senada, pengamat migas yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai kenaikan tarif Pajak BBM di wilayah DKI Jakarta akan sangat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis Pertalite.

Padahal Pertalite adalah BBM penugasan yang harganya berlaku secara pasti dan ditetapkan oleh pemerintah.

Ia berujar, saat tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dinaikkan maka otomatis beban kenaikan tarif PBBKB harus masuk ke dalam harga jual Pertalite pula.

"Artinya ketika tarif PBBKB dinaikkan buat kendaraan pribadi maka harga jual Pertalite juga harus dikoreksi naik, padahal Pertalite adalah BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: KAI Larang Warga Gelar Hajatan di Dekat Rel Kereta, Bisa Kena Denda Rp15 Juta sampai Penjara

Perbedaan tarif PBBKB buat kendaraan pribadi dan angkutan umum akan menyulitkan pelaksanaan pungutan PBBKB di SPBU.

Misalnya ketika ada kendaraan umum membeli BBM nonpenugasan atau BBM nonsubsidi.

"Pada kenyataannya, pengisian BBM di SPBU juga tidak ada perbedaan dispenser (mesin pompa BBM) antara dispenser jenis BBM buat kendaraan umum dengan dispenser kendaraan pribadi. Hal ini harusnya jadi pertimbangan pihak Pemda DKI," ucapnya.

Ia mengingatkan, aturan baru ini juga akan menimbulkan kesulitan bagi pihak Badan Usaha Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Sebab, selama ini mereka lah yang ditunjuk Pemda sebagai pihak yang berhak melakukan pungutan PBBKB dari konsumen pengguna BBKB (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Link PDF PP No 5 tentang Kenaikan Gaji PNS 2024, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Selama ini Penyedia BBKB seperti Pertamina Patra Niaga, memungut langsung PBBKB dari pengusaha SPBU yang ada lewat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU. Bukannya memungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan oleh tiap konsumen.

Pemungutan ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU melakukan pembayaran pemesanan pembelian BBM kepada pihak Pertamina.

"Karenanya ketika terdapat adanya perbedaan tarif PBBKB dan perbedaan pengenaan terhadap konsumennya, ini pasti sangat membuat ruwet pemungutan PBBKB tersebut," ujarnya. 




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x