Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal per Oktober 2024, Ini Cara Mengajukan Sertifikasi Gratis

Kompas.tv - 10 Februari 2024, 05:40 WIB
umkm-wajib-punya-sertifikat-halal-per-oktober-2024-ini-cara-mengajukan-sertifikasi-gratis
Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). (Sumber: Kementerian BUMN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka program satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan program sertifikasi halal gratis atau Sehati diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. 

"Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang. Program ini juga masuk dalam Pakta Integritas yang saya tandatangani di hadapan Menag," kata Aqil dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/2/2024). 

Baca Juga: UMKM Wajib Punya Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi yang Diterapkan

Dia menjelaskan, dana sertifikasi halal gratis sebesar 62 persen dari total anggaran BPJPH tahun 2024.

Selain itu, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai kementerian/lembaga dan stakeholder terkait.

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya. Diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," terangnya. 

Pendaftaran untuk mengikuti program Sehati sudah dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Kemenag akan Umumkan Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi pada 26 Februari 2024

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati):

1. Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore;

2. Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps;

3. Masuk menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan;

Selain meneruskan program Sehati, tahun ini BPJPH juga akan melanjutkan penguatan infrastruktur penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). 

Mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pelatihan JPH, hingga penguatan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal, pendamping PPH, dan pengawas JPH. 

Baca Juga: Kemenkes Tambahkan 3 Jenis Vaksin dalam Imunisasi Rutin untuk Anak, Ini Daftarnya

BPJPH juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi khususnya PTKIN, baik melalui halal center, program akademik maupun pengembangan riset dalam bidang JPH.

Upaya penguatan ekosistem penyelenggaraan JPH juga dilakukan BPJPH dengan memperkuat sinergi kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri.

Terkait kerja sama internasional, BPJPH akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 LHLN dapat terselesaikan sesegera mungkin.




Sumber : KOMPAS TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x