Kompas TV ekonomi perbankan

Syarat, Cara & Jadwal Penukaran Uang di Kas Keliling BI dan Website PINTAR

Kompas.tv - 18 Maret 2024, 14:04 WIB
syarat-cara-jadwal-penukaran-uang-di-kas-keliling-bi-dan-website-pintar
Kas Keliling Bank Indonesia. Bank Indonesia menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang pada momen Ramadan dan Idulfitri 2024.  (Sumber: Tribun Bali)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

2-5 APRIL: Bi Peduli Mudik: Rest Area KM 57

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Lebaran: 

• Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-КТР.

• NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Baca Juga: Hati-Hati, Melanggar Ganjil Genap di Jalur Mudik Langsung Kena Tilang Elektronik

• Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau dapat langsung diunduh pada saat masyarakat selesai melakukan pengisian data pemesanan.

• Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran tersedia.

• Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

• Penukar wajib membawa KTP & bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.

• Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan dengan cara:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.

Masyarakat juga dapat melakukan pemesanan paket penukaran uang Rupiah pada SERAMBI 2024 melalui website PINTAR (https://pintar.bi.go.id) serta mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Penipuan File APK Bermodus Undangan Buka Puasa dan Permintaaf Maaf Idulfitri

Cara Penukaran Uang dengan PINTAR

• Klik menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran.

• Setelah itu, pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik "Lanjutkan".

• Input data pemesan pada website PINTAR dan klik "Lanjutkan".

• Selanjutnya, pemesan dapat memilih pecahan yang tersedia pada SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4.000.000 dan juga tersedia penukaran UPK 75.

• Setelah selesai melakukan pemesanan, website PINTAR akan menampilkan kode pemesanan (dapat berupa QR Code).

• Kode pemesanan tersebut selanjutnya beserta KTP asli ditunjukkan kepada petugas kas keliling untuk dilakukan verifikasi pada saat pelaksanaan penukaran uang Rupiah.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x