Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cek Pencairan BPNT Maret 2024 Selama Ramadan, Buka Cekbansos.kemensos.go.id untuk Lihat Penerima

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 09:00 WIB
cek-pencairan-bpnt-maret-2024-selama-ramadan-buka-cekbansos-kemensos-go-id-untuk-lihat-penerima
Foto ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan inisiatif pemerintah yang dirancang untuk memberikan dukungan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui sistem perbankan non tunai.

Program ini memastikan keluarga yang masuk dalam kategori 25 persen terbawah dari kondisi sosial ekonomi di daerah pelaksanaan mendapatkan bantuan bulanan.

Baca Juga: Beda Sikap TKN Prabowo dan TPN Ganjar saat Netralitas jokowi dipertanyakan Komite HAM PBB

KPM akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera, sebuah kartu elektronik yang memungkinkan mereka untuk membeli bahan pangan esensial seperti beras, telur, dan lainnya tanpa menggunakan uang tunai.

BPNT akan disalurkan setiap dua bulan sekali, dengan total penyaluran sebanyak enam tahap dalam setahun. Dalam setiap pencairan, setiap KPM akan menerima Rp 400.000 atau Rp600.000.

Baca Juga: Kepala Otorita Sebut akan Uji Coba Mobil Terbang dan Angkutan Umum Tanpa Sopir di IKN

Cara Mengecek Bansos BPNT

  1. Untuk memeriksa status pencairan BPNT, penerima dapat mengunjungi laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Proses ini memerlukan data seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan, serta nama penerima sesuai KTP.
  3. Langkah ini memudahkan KPM dalam memonitor status pencairan dan mengelola kebutuhan pangan keluarga dengan lebih baik.

Baca Juga: Begini Respons TNI, DPR, Kemlu Soal Isu 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina

Syarat Penerima BPNT

Kriteria penerima BPNT dirancang untuk memastikan bantuan tersalur kepada keluarga yang memenuhi syarat.

Ini termasuk kepemilikan KTP yang sah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan kategorisasi sebagai keluarga miskin.

Selain itu, penerima tidak boleh merupakan bagian dari aparatur sipil negara, pensiunan PNS, anggota TNI atau Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Lima Hari Hilang Kontak Kapal Nelayan Sinar Lema 01 Diduga Tenggelam

BPNT adalah langkah strategis pemerintah Indonesia dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga kurang mampu.

Dengan sistematisasi penyaluran yang efektif dan kemudahan akses informasi bagi penerima, program ini diharapkan dapat mendorong kemandirian dan ketahanan ekonomi keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Juni Ini Smelter Nikel Akan Segera Dibangun di Sorong Papua Barat Daya


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x