Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara, Syarat, Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket Bus AKAP Damri

Kompas.tv - 14 April 2024, 05:57 WIB
cara-syarat-ketentuan-refund-dan-reschedule-tiket-bus-akap-damri
Selama periode arus balik Lebaran 2024 ini, DAMRI menyediakan layanan refund atau pengembalian tiket dan reschedule atau penjadwalan ulang tiket. (Sumber: DAMRI)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama periode arus balik Lebaran 2024 ini, DAMRI menyediakan layanan refund atau pengembalian tiket dan reschedule atau penjadwalan ulang tiket.

Layanan ini tersedia untuk pelanggan yang telah memiliki tiket perjalanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) DAMRI.

Corporate Secretary DAMRI, Chrystian R. M. Pohan mengatakan, adanya layanan ini memudahkan pelanggan DAMRI melakukan perubahan perjalanan bila terjadi satu dan lain hal.

“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku,” kata Pohan dalam siaran persnya, Sabtu (13/4/2024). 

Pohan menerangkan, terdapat ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket.

Baca Juga: Mudik ke Lampung Naik Damri Kini Bisa dari Stasiun Gambir: Ini Rute, Jadwal & Harga Tiketnya

Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online, dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service cs@damri.co.id, sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI.

“Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan, baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” ujarnya. 

Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket.

Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan.

Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

Baca Juga: Tahun Ini, Mudik Lebaran dengan Damri Pakai Bus Imperial Suites Double Decker, Intip Fasilitasnya

“DAMRI menginformasikan, baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” ucapnya. 

Setelah pelanggan menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, maka proses reschedule atau refund akan diproses oleh tim DAMRI terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pohan menjelaskan, ada sejumlah ketentuan tambahan untuk reschedule dan refund tiket DAMRI.

Pelanggan yang melakukan refund akan dikenakan potongan 25 persen dari harga tiket, sedangkan pelanggan yang melakukan reschedule akan dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen.

Untuk reschedule tiket hanya dapat dilakukan 1 kali, yang mana jika dilakukan ke kelas lebih tinggi, pelanggan harus membayar selisih tiket.

Baca Juga: Damri Buka Rute Bandara Sultan Hasanuddin-Tanjung Bira, Tarifnya Rp200.000

“Sementara pelanggan tidak mendapatkan selisih tiket apabila melakukan reschedule ke kelas lebih rendah,” sebutnya.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan refund dan reschedule, pelanggan dapat menghubungi WhatsApp Business di nomor telepon 0811 2110 0825, e-mail cs@damri.co.id, Call Center Halo DAMRI 1500825.

Termasuk melalui media sosial DAMRI pada akun Instagram, Twitter, dan Facebook @Damriindonesia.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x