Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bukan Lagi Kemendag, Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Kini jadi Ranah Kemenkeu

Kompas.tv - 17 April 2024, 06:13 WIB
bukan-lagi-kemendag-aturan-barang-bawaan-dari-luar-negeri-kini-jadi-ranah-kemenkeu
Ilustrasi. Petugas di tempat penimbunan sementara Indra Jaya Swastika di Surabaya, Jawa Timur, membongkar kemasan kiriman pekerja migran Indonesia setelah barang tersebut ditetapkan masuk ”jalur merah”. Barang yang dikategorikan jalur merah wajib diperiksa melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (Sumber: KOMPAS/AGNES THEODORA )
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan soal barang bawaan dari luar negeri yang dibawa penumpang non Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan bukan lagi Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keputusan itu adalah salah satu hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) setingkat Menteri yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait di kantor Kemenko Perekonomian pada Selasa (16/4/2024). 

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan, penyelenggaraan rapat ditujukan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Permendag No. 36/2023 yang banyak menuai protes masyarakat. 

Pada rapat itu, pemerintah juga mencabut aturan pengiriman barang PMI dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Selain Barang Kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Haryo dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024). 

Baca Juga: Peraturan Baru Kemenkeu Untuk Melindungi Produk Lokal dari Serbuan Barang Impor | B-Talk

Mengutip dari Kompas.id, rapat itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, dan perwakilan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Seusai rapat, Benny Rhamdani mengatakan, pemerintah ingin memberikan kemudahan dan penghargaan kepada PMI yang selama ini telah memberi kontribusi besar kepada negara.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mencabut aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bagi PMI yang tercantum dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Sebelumnya, aturan ini pernah diprotes warganet, pekerja migran, dan BP2MI karena membatasi jenis dan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa dari luar negeri.

Akibatnya, sejumlah barang milik pekerja migran saat ini masih tertahan di sejumlah pelabuhan. 

Baca Juga: Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Zulhas: Bawaan Melebihi, Kena Pajak

”Jangan seolah-olah kita mencurigai PMI kalau mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip (jasa titipan). Mereka lebih banyak kirim barang untuk keluarganya, sebagai oleh-oleh," ujar Benny. 

"Jadi, kita putuskan bahwa terkait barang PMI, Permendag Nomor 36/2023 itu di-hold, dicabut, dan dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2023,” tambahnya. 

Dengan dicabutnya aturan itu, ke depan tidak akan ada lagi pembatasan jenis dan jumlah barang yang dikirimkan oleh PMI dari negara penempatan ke Tanah Air. 

Selain itu, tidak akan ada juga pemusnahan barang bawaan PMI yang dianggap kelebihan dan melewati batas kuota.

”Jadi, PMI itu tidak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa. Misalnya, alas kaki hanya boleh dua pasang. Tidak ada lagi, yang penting nilainya saja (selama di bawah 500 dollar AS untuk sekali pengiriman akan bebas bea masuk)," terang Benny. 

"Kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang membeli oleh-oleh buat keluarga, tapi dimusnahkan,” sambungnya. 



Sumber : Kompas.id, Kompas.tv



BERITA LAINNYA



Close Ads x