Kompas TV ekonomi loker

Rekrutmen PPPK 2024 juga Dibuka untuk THK II yang Terdata di BKN, Apa Itu? Begini Cara Ceknya

Kompas.tv - 1 Mei 2024, 19:30 WIB
rekrutmen-pppk-2024-juga-dibuka-untuk-thk-ii-yang-terdata-di-bkn-apa-itu-begini-cara-ceknya
Ilustrasi guru. Pendaftaran PPPK 2024 untuk tenaga non-ASN dan eks TH II (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka untuk tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang telah masuk basis data (database) BKN.

Diketahui, salah satu arah kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.

Penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Oleh karena itu, tahun ini 100 persen formasi PPPK 2024 adalah untuk tenaga non-ASN dan eks THK II yang terdata dalam sistem BKN.

Tenaga Non-ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah.

Baca Juga: BUMN PT SIER Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mei 2024 untuk D3, S1, S2, Terbuka untuk Disabilitas

Lantas, apa itu eks THK 2?

Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:

1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang

2. Bekerja di instansi pemerintah

3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus

4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

Baca Juga: Siap-Siap Seleksi CPNS-PPPK 2024: Kemenhub dan Bawaslu Buka Banyak Formasi

Cara Cek eks THK 2

Tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.

Melansir Tribunnews, berikut solusi lupa nomor THK II, berdasarkan rekrutmen tahun 2023.

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu 'Helpdesk';

3. Klik 'Layanan Helpdesk;

4. Arahkan kursor ke Pengaduan Data PPPK, lalu pilih 'Lupa Nomor THK II';

5. Masukkan nama lengkap tanpa gelar depan dan belakang;

6. Masukkan NIK, Nomor KK, Tempat dan Tanggal Lahir, Instansi saat pendataan THK II;

7. Isikan kronologi aduan dengan maksimal 500 karakter;


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x