JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia keberatan dengan aturan iuran 0,5 persen yang dibebankan pemberi kerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia, Chandra Wahjudi menjelaskan, saat ini beban pembiayaan yang ditanggung para pemberi kerja sudah terlalu besar.
Semisal, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan lain-lain yang bisa mencapai 18 hingga 19 persen dari penghasilan pekerja.
Dengan adanya aturan 0,5 persen untuk kewajiban Tapera, biaya pemberi kerja akan bertambah.
Menurutnya, iuran tambahan Tapera berpotensi mengancam produktivitas usaha.
"Jika ditambakan iuran Tapera yang mana take home pay pekerja akan berkurang 2,5 persen dan bagi pengusaha ektra biaya 0,5 persen dari penghasilan pekerja. Ini berpotensi menurunkan produktivitas kegiatan usaha," ujarnya, Selasa (28/5/2024) dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Apa Itu Tapera dan Tujuannya? Siap-Siap Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong Tiap Bulan
Chandra berpendapat, sebaiknya pemerintah fokus dalam mengoptimalkan program-program yang sudah ada, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang sudah menyediakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan Pekerja
Selain itu, Chandra menilai, optimalisasi juga diperlukan dalam pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Ia berharap agar pemerintah mau mengkaji ulang kebijakan ini.
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.