JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah uang hilang.
Melainkan, tabungan untuk jaminan hari tua bagi masyarakat dengan sejumlah manfaat.
Salah satunya adalah untuk membeli rumah. Adapun Tapera akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 per bulannya.
"Tapi itu tabungan. Tabungan untuk mendapatkan bantuan memiliki rumah. Bukan dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Pengamat: Ini Syarat yang Harus Dipenuhi kalau Pemerintah Mau Tapera Berhasil
Basuki menjelaskan, masyarakat yang terdaftar di Tapera bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Badan Pengelola (BP) Tapera juga sebenarnya sudah dibentuk sejak 5 tahun lalu. Namun belum menjalankan program Tapera untuk masyarakat umum.
"Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden," jelasnya.
Meski pemerintah sudah memaparkan sederet manfaat dari Tapera, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi dan tegas menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” tutur Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca Juga: Kena Beban 0,5 Persen, Kadin Sebut Iuran Tapera Berpotensi Turunkan Produktivitas Kegiatan Usaha
Ia menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Shinta, pada dasarnya Apindo mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.
Namun, Apindo melihat potongan iuran untuk Tapera sebenarnya sama saja dengan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Sehingga, seharusnya pemerintah jangan lagi memotong upah pekerja untuk Tapera.
"Tambahan beban bagi pekerja 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Shinta menyebut pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, maksimal 30 persen atau Rp138 triliun dari aset Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.
Baca Juga: Gaji Pekerja Dipotong, Pengamat Khawatirkan Tapera Tumpang Tindih Seperti BPJS Ketenagakerjaan
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.