Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

BP Tapera soal Manfaat Iuran Bagi Pekerja Sudah Punya Rumah: Dia Hanya Penabung

Kompas.tv - 30 Mei 2024, 14:40 WIB
bp-tapera-soal-manfaat-iuran-bagi-pekerja-sudah-punya-rumah-dia-hanya-penabung
Ilustrasi. Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Doddy Bursman mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka mereka hanya bertindak sebagai penabung karena Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah pertama. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, iuran Tapera bersifat wajib untuk pekerja dan pekerja mandiri.

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Doddy Bursman mengatakan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, maka mereka hanya bertindak sebagai penabung karena Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah pertama.

Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai narasumber dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (29/5/2024).

“Itu sifatnya tabungan wajib bagi pekerja dan pekerja mandiri,” kata Doddy.

“Bagi yang sudah punya rumah dia hanya penabung,” tambahnya.

Baca Juga: Apindo soal Tapera: Mana Ada di Dunia Ini Tabungan yang Dipaksa?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, dana Tapera bisa diambil setelah masa kepesertaan berakhir.

Yaitu saat pensiun bagi pekerja, berusia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan peserta tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Doddy mengakui, meski bersifat wajib, belum ada aturan detil yang menyebutkan tentang sanksi bagi pekerja atau perusahaan yang tidak membayarkan iuran Tapera.

Perihal sanksi, dalam PP 21/2024 memang tidak disebutkan. Tapi dalam Pasal 56 PP 25 tahun 2020 Ayat 1 dikatakan, perusahaan bisa kena sanksi jika tidak membayarkan iuran Tapera dari gaji pegawainya.

Baca Juga: Ada Kasus Taspen-Asabri, BP Tapera Klaim Dana Pekerja Aman karena Sudah Diawasi OJK, BPK dan KPK

Sanksinya berupa peringatan tertulis, denda administratif; mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja; pembekuan izin usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.

Doddy menjelaskan, sebelum iuran dari pekerja swasta dan pekerja mandiri diberlakukan, BP Tapera sebenarnya sudah mengelola dana dari pemerintah lewat APBN dan dana dari eks peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

“BP Tapera sejak 2022 telah mengelola dua sumber dana. Yaitu dana pemerintah dari APBN tiap tahun dan dana eks peserta Bapertarum senilai Rp10,9 triliun dari sekitar 4 juta peserta,” ungkap Doddy.

Baca Juga: Tapera Ditolak Pekerja yang Sudah dan Belum Punya Rumah: Perbanyak Rumah Subsidi, Mudahkan KPR

Dana itu dikembangkan guna membiayai pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang gajinya di bawah Rp8 juta.

Ia menyebut, langkah pemerintah menerapkan iuran Tapera adalah untuk melaksanakan amanat UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memiliki rumah tinggal yang layak.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x