Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ormas Boleh Kelola Tambang, Anggota DPR Pertanyakan Kapan Giliran Masyarakat Adat

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 12:44 WIB
ormas-boleh-kelola-tambang-anggota-dpr-pertanyakan-kapan-giliran-masyarakat-adat
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). (Sumber: Dpr.go.id)
Penulis : Dina Karina | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mempertanyakan alasan memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan.

Diketahui, pemerintah memberikan izin kelola tambang karena perjuangan ormas keagamaan selama ini untuk negeri. Hal itu dikatakan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Namun, menurut Deddy, bagaimana dengan pihak lain yang juga berjuang untuk negeri, namun tidak memiliki hak yang sama.

"Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?" kata Deddy dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, Deddy juga mempertanyakan soal keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk asli di sekitar lokasi pertambangan.

Ia menyebut, masyarakat Kalimantan yang setiap hari bekerja pada sektor tambang, hanya bisa 'gigit jari' melihat banyaknya sumber daya alam tempat tinggalnya diambil.

Baca Juga: Bahlil Sebut Investor Bersyukur Menteri Basuki Jadi Plt Kepala OIKN: Bisa Lebih Cepat

"Masyarakat adat, penduduk asli, di mana hak mereka, Pak? Mereka yang berdiam dari ribuan tahun dari republik itu di Dapil saya Kalimantan Utara sana, ratusan kapal tiap hari ada di laut memindahkan batubara untuk diekspor keluar, mereka cuma gigi jari," ujarnya dikutip dari laman resmi DPR.

 "Jangankan tambang, tanah mereka pun diambilin untuk yang namanya plasma dan ini yang sampai sekarang konflik semua, Pak."

Politikus PDI-Perjuangan atau PDIP itu pun berharap, pemerintah bisa bersikap adil terhadap seluruh rakyatnya. 

"Hampir semua desa, kecamatan itu ada lembaga adatnya, Pak. Kapan mereka mendapatkan remah-remah kekayaan alam kita ini?" ucapnya. 

Baca Juga: Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan: Berpotensi Ciptakan Ketegangan Sosial

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP), meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi ormas mengelola usaha pertambangan.

Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.

"Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, dia harus punya badan usaha," tutur Bahlil. 

Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi. Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Ikut Teken PP Ormas Kelola Tambang dan Disetujui Jaksa Agung

Nantinya, IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional, sehingga mampu memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil. 

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

"Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan," kata Bahlil.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x