Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Berlaku Mulai Hari Ini! Berikut Daftar Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran)

Kompas.tv - 19 Juni 2024, 04:00 WIB
berlaku-mulai-hari-ini-berikut-daftar-tarif-tol-indrapura-kisaran-seksi-2-lima-puluh-kisaran
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) mulai Rabu, 19 Juni 2024 Pukul 00.00 WIB. (Sumber: Hutama Karya )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif pada Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) mulai hari ini, Rabu, 19 Juni 2024 atau pukul 00.00 WIB tadi.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, bahwa seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh). 

Ruas tol tersebut juga tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya, bersama dengan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.

Baca Juga: Menhub Sebut Banjir Rob di Pelabuhan Tanjung Emas Bikin Biaya Logistik Tinggi

"Pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang tol," kata Adjib dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu. 

“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura – Kisaran," tambahnya. 

Dengan penetapan tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik. 

Baca Juga: Masuk Ancol 22 Juni Cukup Bayar Rp150.000, Bebas Main ke Atlantis, Sea World hingga Dufan

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 

Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura – Kisaran di 0821-6387-0001.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh - Kisaran:

Baca Juga: Ini 3 Jalan Tol Terpanjang di Pulau Jawa, Dilewati Banyak Pemudik Tiap Tahun

Tarif Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran)

Junction Indrapura-Kisaran

  • Golongan 1: Rp 64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp 96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

  • Golongan 1: Rp 43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp 65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh

  • Golongan 1: Rp 43.500
  • Golongan 2 dan 3: Rp 65.500
  • Golongan 4 dan 5: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura

  • Golongan 1: Rp 64.000
  • Golongan 2 dan 3: Rp 96.000
  • Golongan 4 dan 5: Rp 128.000

Sebagai informasi, keberadaan jalan tol tersebut dapat memangkas setengah waktu tempuh perjalanan yang semula dari Medan menuju Kisaran membutuhkan 5 jam, menjadi 2 jam 30 menit.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x