Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Diprotes Pengusaha, Kemenkeu Sebut Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China Masih Dibahas

Kompas.tv - 5 Juli 2024, 04:00 WIB
diprotes-pengusaha-kemenkeu-sebut-rencana-bea-masuk-200-persen-untuk-produk-china-masih-dibahas
Pelabuhan Tianjin, China. Pemerintah berencana menerapkan bea masuk sebesar 200 persen untuk barang impor dari China. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menerapkan bea masuk sebesar 200 persen untuk barang impor dari China.

Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menegaskan, rencana itu belum final dan masih dibahas oleh berbagai pihak.

Febrio menjelaskan, rencana bea masuk tersebut bertujuan untuk menjaga agar produksi di Indonesia bisa tetap berjalan dengan baik, di tengah kondisi China yang mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity).

Kelebihan produksi di China menyebabkan praktik dumping, di mana harga barang di luar negeri dijual lebih murah dari harga di China. 

"Jadi memang terjadi ekspor yang berlebihan dan kadang-kadang juga bisa terbukti bahwa mereka menjual dengan dumping," kata Febrio kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor, Ini Penjelasan Bulog

Pembahasan terkait bea masuk itu dilakukan Kemenkeu bersama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Juga diskusi dengan asosiasi-asosiasi, sehingga kita lihat secara lengkap dari hulu sampai hilirnya nanti kita akan segera putuskan untuk bisa dituangkan menjadi tarif yang disepakati," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

"Ini bukan hanya BKF sendiri. Jadi kalau tata kelolanya, ada masukan dari industri yang bersangkutan, lalu itu dirapatkan, ada dua level rapatnya tim kepentingan nasional yang pertama, lalu terakhir di tim tarif, nanti akan kita putuskan," tambahnya. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, akan mengenakan bea masuk, bahkan dengan nilai hingga 200 persen pada barang-barang asal China, dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS). 

Baca Juga: Nilai Barang Kiriman PMI dari Luar Negeri Bebas Pajak & Bea Masuk Maksimal 1.500 Dollar AS per Tahun



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x