JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menambah alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun ini sebanyak 34.000 unit rumah.
Fasilitas itu bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah subsidi.
Sehingga jumlah MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.
Pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacararibu mengatakan, insentif ini diberikan sebesar 100% hingga bulan Juni 2024 dan diperpanjang sebesar 50% sampai dengan bulan Desember 2024.
Baca Juga: Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%
"Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024," kata Febrio dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan, sektor konstruksi dan perumahan menjadi pilihan strategis pemerintah mengingat besarnya efek pengganda sektor tersebut.
Baik forward maupun backward linkage, termasuk dalam serapan tenaga kerja.
Pada triwulan II 2024, kontribusi sektor konstruksi dan perumahan masing-masing sebesar 9,6% dan 2,3% terhadap PDB nasional.
Pada triwulan yang sama dari sisi pengeluaran, kontribusi investasi bangunan pada PDB mencapai 20,8%.
Salah satu yang turut berkontribusi terhadap kinerja sektor konstruksi dan perumahan adalah aktivitas penjualan properti.
Baca Juga: Catat! Tarif Tol Dalam Kota dan Tol Cawang-Tanjung Priok Naik Mulai 22 September 2024
"Berbagai dukungan fiskal telah diberikan Pemerintah dalam mendukung sektor perumahan. Dukungan fiskal tersebut mampu meredam kontraksi penjualan properti pada awal pemulihan pandemi," ujarnya.
Aktivitas penjualan properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022.
Masing-masing sebesar 15,2% dan 13,6% (yoy), ditunjukkan pada Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia.
Memasuki tahun 2023, penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III 2023.
Sehingga Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal yang berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.
Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4%, 31,2%, dan 7,3% (yoy) pada triwulan IV 2023 hingga triwulan II 2024.
Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogya Seksi I Senilai Rp5,6 T, Disebut Pangkas Waktu Tempuh Signifikan
"Bauran kebijakan ini tentunya sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Febrio.
Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah sudah memberikan berbagai insentif bagi MBR, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.