JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, terdapat dua jenis tes yang berbeda, yaitu SKB dengan metode CAT (Computer Assisted Test) dan SKB Non-CAT.
Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya.
SKB CAT (Computer Assisted Test) adalah metode seleksi berbasis komputer yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Metode ini menggunakan sistem berbasis website untuk memfasilitasi ujian, di mana setiap peserta dapat langsung mengetahui hasil ujiannya begitu tes selesai.
Keunggulan utama dari metode CAT ini adalah transparansi. Karena semua tindakan peserta selama ujian tercatat dan dimonitor secara sistematis, sehingga mempermudah proses audit jika diperlukan.
Hasil dari tes berbasis CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh proses terpantau secara digital.
Di sisi lain, SKB Non-CAT tidak menggunakan sistem berbasis komputer.
Tes ini mencakup metode seleksi lain yang lebih tradisional, seperti tes wawancara, tes praktik kerja, tes kesehatan fisik, dan tes kesehatan jiwa.
Baca Juga: Kemenhub Minta Peserta Seleksi CPNS Tak Tertipu Iming-Iming Oknum: Tes Tidak Dipungut Biaya Apapun
Pelaksanaan SKB Non-CAT bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang dilamar, dan lebih mengutamakan evaluasi kemampuan praktis dan kesehatan peserta.
Dengan demikian, perbedaan utama antara SKB CAT dan Non-CAT terletak pada metode pelaksanaan.
Tes SKB CAT memungkinkan hasil langsung terlihat melalui sistem komputer.
Sedangkan SKB Non-CAT menggunakan metode manual atau praktis tanpa bantuan teknologi komputer.
Biasanya melibatkan penilaian fisik atau keterampilan tertentu yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2024:
Sebagai informasi, pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung hingga 14 November 2024.
Nilai dari tes ini akan menjadi faktor penentu apakah peserta bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Oleh karena itu, peserta diharapkan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan selama proses seleksi berlangsung.
Peserta yang tidak hadir pada saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan mendapatkan sanksi. Sanksi bagi mereka yang absen dengan sengaja cukup serius.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam seleksi CPNS, peserta yang tidak hadir saat tes SKD dianggap gugur dari seleksi dan tidak memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga: Masih Berlaku, Berikut Sanksi jika Tidak Hadir Tes SKD CPNS 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.