Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Google akan Ajukan Banding usai KPPU Denda Rp202,5 Miliar Akibat Praktik Monopoli

Kompas.tv - 22 Januari 2025, 16:07 WIB
google-akan-ajukan-banding-usai-kppu-denda-rp202-5-miliar-akibat-praktik-monopoli
Kantor Google.KPPU dalam putusannya yang dibacakan pada 21 Januari 2025 menyatakan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC setelah raksasa teknologi tersebut dinyatakan bersalah atas praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di platform Google Play Store. 

Pihak KPPU dalam putusannya yang dibacakan pada 21 Januari 2025 menyatakan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Google diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Black Myth Wukong hingga Palworld Masuk 10 Game Paling Dicari di Google Indonesia

Google juga diperintahkan untuk menghentikan kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing (GPB System) di Google Play Store. 

Selain itu, perusahaan diminta memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan (service fee) sebesar 5 persen kepada pengembang aplikasi melalui program User Choice Billing (UCB) selama satu tahun.

Terkait hal itu, Google pun mengumumkan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ujar perwakilan Google dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Google juga menyatakan bahwa kebijakannya memberikan manfaat besar bagi ekosistem aplikasi Indonesia dengan mendukung iklim yang sehat dan kompetitif. 

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” tambah perwakilan Google.

Putusan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store setelah terbukti melanggar aturan. 

Menurut keterangan KPPU yang dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan penyalahgunaan posisi dominan yang membatasi pasar serta pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 terkait penerapan Google Play Billing System. 

Sebagai konsekuensinya, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda dan memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing di platform Google Play Store. 

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB), dengan menawarkan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Ini 10 Film dan Series yang Terbanyak Dicari di Google Indonesia

Putusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana, dengan anggota Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. 

Google mewajibkan pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB System) dan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi jika tidak mematuhi aturan tersebut. Biaya layanan yang dikenakan dalam sistem ini berkisar antara 15 hingga 30 persen. 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x