Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bahlil Tetapkan HBA sebagai Acuan Harga Batu Bara Ekspor, Berlaku Mulai 1 Maret 2025

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 07:30 WIB
bahlil-tetapkan-hba-sebagai-acuan-harga-batu-bara-ekspor-berlaku-mulai-1-maret-2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan kepada awak media saat kunjungan ke salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV – Pemerintah resmi mengubah acuan harga batu bara ekspor dari Indonesia Coal Index (ICI) ke Harga Acuan Batu Bara (HBA).

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan HBA periode Februari 2025 melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67/KMB.01/MEMB/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan.

Dalam beleid tersebut, harga batu bara dipisahkan ke dalam empat kategori.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, selama ini harga batu bara Indonesia di pasar internasional cenderung rendah.

Karena mengikuti ICI yang nilainya lebih murah dibandingkan negara lain.

Baca Juga: Bahlil Siapkan Aturan Baru untuk Eksportir Batu Bara, Begini Penjelasannya

"Selama ini harga batu bara kita dikendalikan oleh negara lain, sehingga dibanderol jauh lebih murah. Dengan aturan HBA ini, kita punya harga pasar sendiri yang lebih adil dan kompetitif," ujar Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Tribunnews.com.

Bahlil menegaskan, kebijakan ini sudah melalui kajian mendalam dan sosialisasi kepada para pelaku industri.

Ia berharap aturan ini bisa meningkatkan penerimaan negara dan membangun kemandirian ekonomi Indonesia.

"Kita harus punya nasionalisme, jangan sampai harga batu bara kita ditentukan pihak lain dengan nilai rendah. Dengan HBA, kita bisa mendapatkan harga yang lebih baik di pasar global," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan, penerapan HBA bertujuan untuk menjaga stabilitas harga.

"Dengan menggunakan HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan), harga bisa lebih stabil. Data yang digunakan pun lebih akurat dan tidak mengalami perubahan signifikan," kata Tri di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Tri juga meminta perusahaan tambang batu bara untuk transparan dalam melaporkan harga jual mereka guna memastikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap terpenuhi.

Baca Juga: Kapal Tongkang Batu Bara Karam di Perairan Bandar Lampung

"Sampaikan realisasi harga secara jujur. Itu yang akan menjadi acuan bagi pemerintah untuk menarik PNBP dan menentukan harga berikutnya," katanya.

Selain itu, perubahan acuan harga ini juga mempengaruhi mekanisme penetapan harga.

Jika sebelumnya dengan ICI harga batu bara ditentukan sekali dalam sebulan, maka dengan HBA harga dapat disesuaikan dua kali dalam sebulan.




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x