Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemnaker Pastikan SE THR Pekerja Rampung Pekan Depan, Ojol dan Swasta Dipisah

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 10:15 WIB
kemnaker-pastikan-se-thr-pekerja-rampung-pekan-depan-ojol-dan-swasta-dipisah
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol), Garda Indonesia, memprotes pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyebut ojol tidak termasuk golongan penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). (Sumber: ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja akan rampung pekan depan.

SE ini akan diterbitkan dalam dua versi, yakni untuk pekerja swasta serta pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.  

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, aturan tersebut akan dikeluarkan sebelum Lebaran. 

Saat ini, Kemnaker masih merumuskan formulasi yang adil bagi seluruh pihak terkait, terutama bagi pengemudi ojol dan kurir.  

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Simak Lagi Kriteria Penerimanya

“SE THR pasti sebelum lebaran dong, insya Allah minggu depan. (SE THR pegawai swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ujar Indah saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/2/2025).  

Indah menjelaskan, Kemenaker masih mengkaji mekanisme pemberian THR bagi ojol dan kurir.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah status pengemudi yang beragam, di mana ada yang aktif dan tidak aktif.  

“(SE THR ojol) masih dirapatin. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” jelasnya.

Meski begitu, Indah menegaskan, SE THR untuk ojol hanya bersifat imbauan dan tidak wajib dijalankan oleh aplikator. 

Menurutnya, pihak aplikator masih belum memutuskan apakah mereka sanggup memberikan THR bagi mitra pengemudi.  

“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” ungkapnya.  

Selain mekanisme pemberian, Kemenaker juga belum memutuskan apakah bantuan tersebut akan disebut sebagai THR atau Bantuan Hari Raya (BHR). 

Aplikator lebih memilih istilah BHR, sementara pengemudi menginginkan tetap menggunakan istilah THR.  

“Kemenaker belum memutuskan yang mana," lanjutnya.

"Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini commited untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius lah," pungkas Indah. 

Baca Juga: Wamenaker Pastikan Sanksi Aplikator Jika Tak Beri Ojol THR: Negara Sifatnya Memaksa




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x