JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan batas waktu pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 untuk (WP) Orang Pribadi dilakukan paling lambat 31 Maret 2025.
Sementara itu, batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dilakukan hingga 30 April 2025.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tahunan, maka terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda.
Baca Juga: Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba, Kapolres Ngada Nonaktif Belum Ditetapkan Tersangka
Melansir pajak.go.id, jika wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunannya, maka atas keterlambatan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan wajib pajak harus membayar sanksi berupa denda tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan di dalam Surat Tagihan Pajak.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 di pajak.go.id. Berikut caranya.
1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
Baca Juga: Terjerat Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba, Kapolres Ngada Nonaktif Belum Ditetapkan Tersangka
5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan
7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.