Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kasatgas Pangan Imbau Masyarakat Cek Kesesuaian Barang yang Dibeli dan Laporkan jika Ada Pelanggaran

Kompas.tv - 13 Maret 2025, 14:48 WIB
kasatgas-pangan-imbau-masyarakat-cek-kesesuaian-barang-yang-dibeli-dan-laporkan-jika-ada-pelanggaran
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (tengah) menuangkan MinyaKita produksi PT Binamas Karya Fausta ke dalam botol penakar di Pergudangan Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengimbau masyarakat agar memeriksa kesesuaian barang yang dikonsumsi. 

"Kita minta supaya masyarakat lebih berhati-hati lagi pada saat membelikan barang yang akan dikonsumsi, khususnya terkait masalah keamanan pangan, supaya diperiksa dulu apakah ini ukurannya sesuai atau tidak," ujar Helfi saat peninjauan distributor Minyakita di Karawang, Kamis (13/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Helfi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat jika menemukan adanya pelanggaran. 

"Pasti akan kita tindaklanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Baca Juga: Di Karawang Mendag Masih Temukan Minyakita dengan Isi Dikurangi, Label 1 L Hanya Terisi 800 ml

Helfi mengatakan, seluruh jajaran satgas pangan pusat maupun daerah konsisten melakukan pengawasan terkait peredaran minyak goreng, termasuk Minyakita dan merek minyak goreng yang lain.

Upaya pengawasan ini makin digalakkan menjelang hari raya Idulfitri 1446 H. 

Dari pengawasan yang telah dilakukan timnya sejauh ini, pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat.

"Seluruh jajaran kita sampai dengan tadi malam (Rabu malam) jam 12.00, laporan polisi (LP) yang sudah masuk ada 14 LP," tutur Helfi. 

Helfi menuturkan, pihaknya menemukan dan mengamankan barang bukti dari berbagai lokasi ditemukannya pelanggaran. 

"Barang bukti, termasuk mesin, ada di beberapa tempat, Purwakarta, Bogor, dan yang kita amankan dari Depok kemarin," ungkapnya. 

Baca Juga: Perketat Pengawasan Minyakita Jelang Lebaran, Kemendag Catatkan 66 Perusahaan Langgar Aturan

Dalam kesempatan sama, Helfi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelanggar yang merugikan masyarakat ini. 

"Kita memberikan tindakan tegas, kita jerat yang bersangkutan dengan pasal 62, untuk pasal 8, 9, 10 Undang-Undang Nomor 8 (tahun) 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," paparnya. 

Helfi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar dilakukan agar peredaran minyak goreng dapat betul-betul sesuai dengan aturan. 

"Tidak ada yang melakukan penyimpangan baik dari segi kualitas maupun ukuran," tambahnya. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x