Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Kemenperin Terbitkan Aturan yang Wajibkan Pengusaha Lapor Data Industri lewat SIINas

Kompas.tv - 14 April 2025, 03:05 WIB
kemenperin-terbitkan-aturan-yang-wajibkan-pengusaha-lapor-data-industri-lewat-siinas
Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri sehingga dapat mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Adie seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin, Minggu (13/4/2025). 

Baca Juga: Harga iPhone 16 Series Lengkap, Resmi Dirilis di Indonesia

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

Kemenperin meminta seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun. 

Ia menuturkan, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.

“Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.

Baca Juga: AHY Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Sikapi Tarif Donald Trump

Untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x