Kompas TV entertainment selebriti

Permohonan Doddy soal Ahli Waris dan Hak Perwalian Gala Ditolak Pengadilan, Faisal: Sudah Pas Itu

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 11:59 WIB
permohonan-doddy-soal-ahli-waris-dan-hak-perwalian-gala-ditolak-pengadilan-faisal-sudah-pas-itu
Ayah Bibi Andriansyah, Faisal dan ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat. (Sumber: Grid.id)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Permohonan ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, terkait hak waris dan hak perwalian Gala Sky Andriansyah ditolak oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Melansir Kompas.com, Selasa (28/12/2021), Humas PA Jakarta Pusat Jajat Sudrajat menjelaskan bahwa permohonan Doddy ditolak karena dokumen perwalian Gala tengah diproses di PA Jakarta Barat.

Dokumen perwalian Gala Sky lebih dulu diterima oleh PA Jakarta Barat sebelum Doddy mengajukan dokumen yang sama di PA Jakarta Pusat.

Baca Juga: Soal Plesetan Nama Dodot untuk Menakuti Gala Sky, Doddy Sudrajat: Cuma Satu Kata, Biadab!

Sementara itu, pengajuan Doddy terkait penetapan hak waris Vanessa Angel juga bernasib sama. PA Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut karena Doddy sendiri belum memiliki legal standing untuk mewakili Gala Sky.

Menanggapi hal tersebut, besan Doddy Sudrajat sekaligus ayah mendiang Bibi Andriansyah, Faisal, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim PA Jakarta Pusat sudah tepat.

“Menurut saya, memang sudah pas itu keputusannya (untuk menolak). Karena kan gugatan yang di PA Jakarta Barat masih berjalan,” kata Faisal, Senin (27/12/2021), mengutip Tribunnews.

Sementara itu, soal gugatan hak perwalian Gala Sky di PA Jakarta Barat yang diajukannya, dia mengaku akan bersikap koorperatif dan memberikan fakta-fakta di persidangan jika diminta.

“Pokoknya, apa yang diminta pengadilan akan kami persiapkan,” kata Faisal.

Baca Juga: Tak Terima Namanya Diplesetkan untuk Menakuti Gala Sky, Doddy Sudrajat akan Ambil Jalur Hukum

Hingga saat ini, proses sidang gugatan tersebut masih terus berlanjut. Terakhir, majelis hakim meminta kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x