Kompas TV entertainment selebriti

Bermula dari Video, Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polisi atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.tv - 28 Desember 2021, 20:46 WIB
bermula-dari-video-doddy-sudrajat-dilaporkan-ke-polisi-atas-kasus-pencemaran-nama-baik
Orangtua mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dan istrinya Puput tiba di Pengadilan Agama Jakarta Barat Selasa (30/11/2021) untuk menghadiri sidang perdana hak asuh Gala Sky anak Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel. (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat,  dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa (28/12/2021).

Laporan ini diajukan oleh seseorang bernama Rofi'i karena menganggap Doddy Sudrajat mencemarkan nama baiknya karena menyalahartikan maksudnya melalui video yang telah beredar.

Rofi'i kala itu menyinggung rencana Doddy Sudrajat untuk memindahkan makam Vanessa Angel. Dia juga akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat pemindahan makam dibatalkan olehnya.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ingin Tes DNA ke Gala Sky, Begini Cara Kerja dan Besaran Biayanya

"Ternyata video saya disalah artikan. Saya maunya kalau Anda (Doddy) menghentikan rencana pembongkaran makam, saya akan berikan Samsung Z Fold 3," jelas Rofi'i setelah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/12).

Namun, Rofi'i menganggap Doddy Sudrajat menyalah artikan video tersebut sehingga dirinya merasa dicemarkan nama baiknya.

"Tapi, video saya di-munch screen. Dimasukkan IG dia. Ada keterangan 'Jangankan hand phone, pabrik Samsung-nya saja saya akan menolak'," ujar Rofi'i.

"Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai 'biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu'," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Plesetan Nama Dodot untuk Menakuti Gala Sky, Doddy Sudrajat: Cuma Satu Kata, Biadab!

Doddy Sudrajat dilaporkan oleh Rofi'i dengan pasal Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.

Melansir Kompas.com, laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x