Kompas TV entertainment selebriti

Minta Netizen Berhenti Membully Nora Alexandra, Jerinx: Hidupnya Sudah Berat

Kompas.tv - 7 Februari 2022, 12:45 WIB
minta-netizen-berhenti-membully-nora-alexandra-jerinx-hidupnya-sudah-berat
Jerinx SID meminta netizen untuk tidak melontarkan komentar jahat kepada Nora Alexandra (Sumber: Instagram/@ncdpapl)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx meminta netizen untuk berhenti melakukan mem-bully istrinya, Nora Alexandra.

Di tengah-tengah penahanan terkait kasus dugaan pengancaman, Jerinx sempat mendengar bahwa Nora Alexandra banyak di-bully oleh netizen.

Jerinx pun berharap, orang yang mem-bully istrinya agar berhenti mengingat kehidupan Nora sudah berat karena kasus yang menimpanya.

"Jadi kemarin istri saya laporan, ada netizen yang memojokkan dia. Saya minta tolong agar kalian stop bully istri saya. Hidup dia sudah berat karena kasus ini," ujar Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, melansir Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Dokter Tirta Ogah Jadi Saksi Kasus Jerinx

Jerinx juga mengungkapkan kekecewaanya terhadap netizen yang mem-bully Nora Alexandra.

“Saya hanya ingin menyampaikan kepada netizen, mem-bully istri orang yang suaminya sedang di penjara itu adalah tindakan yang pengecut. Apalagi sampai memfitnah, bikin cerita palsu,” kata Jerinx.

Jerinx bahkan siap pasang badan untuk melindungi Nora dari komentar jahat netizen.

"Kalau mau bully dia, mending bully saya saja. Tunggu saya bebas, nanti saya usahakan bertemu dengan kalian yang suka main-main bully tanpa alasan yang jelas gitu," tegasnya.

Diketahui, hari ini Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasusnya di PN Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik. 

Baca Juga: Hadapi Sidang Kasus Dugaan Kekerasan, Jerinx SID Bilang Kapok Jadi Anak Nakal

Sebagai informasi, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE. 



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x