Kompas TV entertainment selebriti

Ini Alasan Vanessa Khong dan Ayahnya Ajukan Penundaan Pemeriksaan terkait Kasus Indra Kenz

Kompas.tv - 14 April 2022, 20:37 WIB
ini-alasan-vanessa-khong-dan-ayahnya-ajukan-penundaan-pemeriksaan-terkait-kasus-indra-kenz
Vanessa Khong dan ayahnya ajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz. (Sumber: Instagram/@vanessakhong)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, mengajukan penundaan pemeriksaan terkait kasus penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Sedianya, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini, Kamis (14/4/2022).

Kuasa hukum keduanya, Brian Praneda tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri, Kamis sore. Dialah yang mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan Vanessa dan Rudiyanto.

“Hari ini kami mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan,” kata Brian, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini

Brian mengungkapkan alasan Vanessa Khong dan ayahnya absen dalam pemeriksaan dan mengajukan penundaan pemeriksaan tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada dan juga serta, Vanessa pun juga sedang mengumpulkan bukti-bukti transaksi keuangan yang ada," terangnya.

Tak hanya bukti transaksi, Vanessa Khong juga sedang mengumpulkan semua barang-barang yang pernah diterima dari Indra Kenz.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Ketiganya adalah Vanessa Khong, ayahnya, Rudiyanto Pei, dan adik Indra, Nathania Kesuma.

Baca Juga: Polisi Beberkan Peran Ayah Vanessa Khong pada Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa ayah Vanessa Khong diduga menerima Rp1,5 miliar dari Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," jelas Ramadhan.

Sementara itu, Vanessa Khong diduga menerima dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.

“(Selanjutnya) menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

Adapun Nathania yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara menerima dana sebesar Rp9,4 miliar.

Indra Kenz sendiri kini sudah menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Maret 2022 lalu.

Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x