Kompas TV entertainment selebriti

Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 21:24 WIB
indra-kenz-dituntut-15-tahun-penjara-dan-denda-rp10-miliar
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penipuan Binomo. (Sumber: Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata JPU di PN Tangerang, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Indra Kenz Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Binomo Hari Ini

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.

Sementara itu, JPU Tomi Kurniawan mengatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa telah didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini."


 

Fakta-fakta persidangan itu membuktikan bahwa Indra Kenz telah melanggar pasal yang didakwakan, yakni Pasal 45 huruf a UU ITE, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Indra Kenz juga dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Indra Kenz Sebut Bikin Konten Trading untuk Edukasi Masyarakat: Enggak Nyangka, Ada Orang Dirugikan

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 lalu. Sejumlah aset yang dimiliki Indra disita pihak kepolisian, mulai dari mobil, rumah, tanah, hingga rekeningnya dibekukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz ditahan di Rutan Mabes Polri pada 25 Februari 2022.

Kasus Indra Kenz mulai bergulir di PN Tangerang dengan sidang perdana pada tanggal 12 Agustus 2022.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x