Kompas TV entertainment selebriti

Dugaan KDRT Rizky Billar Sudah Naik ke Tahap Penyidikan, ART Bakal Jadi Saksi

Kompas.tv - 8 Oktober 2022, 23:10 WIB
dugaan-kdrt-rizky-billar-sudah-naik-ke-tahap-penyidikan-art-bakal-jadi-saksi
Nasib Rizky Billar usai dilaporkan istrinya, Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT, mulai dari terancam pidana hingga dipecat dari pekerjaan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah naik ke tahap penyidikan, Sabtu (8/10/2022). Kasus ini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kenaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik mendapat keterangan tambahan. Penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB.

“Ada 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait KDRT,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kasus KDRT Rizky Billar Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Hasil Visum Lesti Kejora

Penyidik sengaja mendatangi kediaman Lesti Kejora karena situasi dan kondisi yang bersangkutan tidak mungkin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan.

“Kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah,” ucap Nurma.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rossa Video Call Lesti Kejora, Mata Sembab Istri Rizky Billar Itu Jadi Sorotan

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Dalam kasus ini, Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x