Kompas TV entertainment selebriti

Kisah Rizky Billar: Lakukan KDRT, jadi Tersangka, Ditahan, Dimaafkan, dan Dipulangkan

Kompas.tv - 15 Oktober 2022, 07:19 WIB
kisah-rizky-billar-lakukan-kdrt-jadi-tersangka-ditahan-dimaafkan-dan-dipulangkan
Isi perjanjian Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjadi dasar pencabutan laporan. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Septina | Editor : Gading Persada

4. Lesti cabut laporan

Tak lama setelah itu, Lesti Kejora yang baru pulang melaksanakan umrah langsung mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporannya.

Ia datang bersamaan saat polisi sedang menggelar konferensi pers terkait status penahanan terhadap Rizky Billar dalam kasus KDRT.

"Sudah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ujar kuasa hukum Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Jaksel, Kamis (13/10).

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT yang Dilakukan Rizky Billar

5. Lesti maafkan Rizky Billar

Lesti Kejora mengungkapkan alasan dirinya mencabut laporan kasus KDRT karena anak.

"Alasannya anak saya, karena mau bagaimanapun suami saya bapak dari anak saya," kata Lesti dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) kemarin.

"Beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya ayah saya," lanjut Lesti.


 

6. Rizky Billar dipulangkan

Setelah Lesti cabut laporannya, tersangka kasus dugaan KDRT, Rizky Billar, diperbolehkan pulang setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10) malam.

"Permohonan penagguhan penahanan dari istri dan penasihat hukum tersangka kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami akan melakukan proses penangguhan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, dilansir Kompas.com, Jumat.

Meski demikian, Rizky Billar tetap harus menjalani wajib lapor. Sebab, proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.

"Jadi tersangka RB setelah ditangguhkan tetap wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung disamping proses restorative justice masih berlangsung," lanjut Ade.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x