Kompas TV entertainment selebriti

Nasib Doni Salmanan Beda Drastis dengan Indra Kenz, Hotman Paris: Ada Apa dengan Hukum?

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 17:14 WIB
nasib-doni-salmanan-beda-drastis-dengan-indra-kenz-hotman-paris-ada-apa-dengan-hukum
Hotman Paris menyoroti perbedaan nasib terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex Doni Salmanan dan terdakwa penipuan robot trading Binomo Indra Ken terkait hukuman yang didapatkan mereka.(Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyoroti perbedaan nasib terdakwa kasus penipuan robot trading Quotex Doni Salmanan dan terdakwa penipuan robot trading Binomo Indra Kenz.

Menurut Hotman, kedua kasus tersebut memiliki subjek yang sama. Namun, ia bertanya-tanya mengapa kasus tersebut memiliki akhir yang berbeda.

Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Berbeda jauh dengan Indra Kenz, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus Quotex oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun, Hotman Paris Minta Pimpinan MA Lakukan Pemeriksaan

Majelis hakim PN Tangerang juga memutuskan seluruh aset Indra Kenz yang disita, diserahkan kepada negara. 

Ini berbeda dengan Doni Salmanan yang bebas dari tuntutan ganti rugi, sehingga asetnya yang sebelumnya disita, dikembalikan.

"Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan cuma 4 tahun, juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, beda dengan Indra Kenz yang dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara," ujar Hotman Paris dalam unggahan video di Instagramnya, Jumat (16/12/2022).

"Perkara sama sejenis, tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya, ada apa ini?" tanya Hotman.

Bahkan menurut Hotman, Doni bisa saja bebas dari penjara sebelum masa vonisnya, yakni 4 tahun.

"Kalau 4 tahun penjara berarti sesuai dengan undang-undang, nanti sesudah dijalani dua pertiga ia bisa bebas bersyarat, artinya sesudah dijalani 2 tahun 3 bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat," ucap Hotman.

Hotman mengatakan, bahkan Doni Salmanan bisa saja bebas setelah hanya dipenjara sekitar 2 tahun saja.

"Bahkan, 2 tahun 3 bulan pun bisa berkurang lagi dengan remisi hari besar dan keagamaan, sehingga kemungkinan besar malah kurang lebih sekitar 2 tahun, lah," lanjutnya.

Baca Juga: Deretan 99 Aset Milik Doni Salmanan yang Dikembalikan, Tas Hermes hingga Porsche

Menilai hukuman Doni terlalu ringan, Hotman lantas menanyakan sistem hukum di Indonesia.

"Dihukum 2 tahun dengan uang yang dia raup begitu banyak, wow, what a beautiful life for him! (betapa indahnya hidupnya!, -red), and what is the law? (dan ada apa dengan hukum?, -red)"

"Di mana kau, hukum? What happened to this country? (ada apa dengan negara ini?, -red) Kok bisa dua putusan berbeda, padahal subjek perkaranya sama persis. Oke deh, pusing," tutupnya.


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x