Kompas TV entertainment selebriti

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus KDRT, Venna Melinda: Alhamdulillah

Kompas.tv - 7 Mei 2023, 09:25 WIB
ferry-irawan-dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-kasus-kdrt-venna-melinda-alhamdulillah
Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Sumber: YouTube/Ciky Citra Rezky)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Venna Melinda mengucap syukur setelah mendengar tuntutan hukuman Ferry Irawan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Kediri menuntut Ferry Irawan dengan hukukan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah kemarin sudah pembacaan tuntutan dari JPU untuk kasus KDRT tuntutanya 1 tahun 6 bulan," ucap Venna Melinda di kawasan Tendean Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dikutip dari Tribunnews.

"Jadi aku sih selalu berdoa yang terbaik karena perjuangan ini adalah keniscayaan ya, jadi dari awal sampai detik ini aku merasakan bagaimana Allah sayang banget sama aku," lanjutnya.

Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

Venna Melinda mengaku tetap pasrah terkait apa yang akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri nantinya.

"Semua dimudahkan, semua ditunjukkan, kalau soalnya nanti keputusan hakim. Aku terus bermunajat sama Allah yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya," ungkapnya.

Perjalanan Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda

Pada Minggu (8/1/2023) lalu, publik dihebohkan dengan kabar aktris Venna Melinda yang melaporkan suaminya, Ferry Irawan dengan tuduhan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri Kota.

Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) setelah mendapat pelimpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota.

Berikut perjalanan kasus KDRT yang diduga dikakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca Juga: Ferry Irawan Masih Ditahan, Venna Melinda: Aku Sudah Sering Lebaran Tanpa Suami, Sudah 8 Kali

1. Terjadi di Hotel

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Suharyanto mengungkapkan kronologi kasus dugaan KDRT yang dialami ibu Verrel Bramasta itu.

Ferry diduga melakukan KDRT terhadap Venna di sebuah kamar hotel di Kota Kediri, Jatim, Minggu. Peristiwa, terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.

"Kejadiannya di hotel di Kota Kediri, Minggu kemarin," ujarnya, Senin (9/1/2023).

2. Hidung Venna Melinda Ditekan hingga Berdarah

Setelah ramai kabar KDRT tersebut, muncul pula foto-foto Venna Melinda yang terlihat berdarah di bagian hidungnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, berdasarkan keterangan Venna, pendarahan di hidung tersebut diakibatkan karena ada tekanan dari Ferry.

"Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan bukan dibenturkan," kata Triyulianto, Senin, dikutip dari Antara.

3. Dipicu Cekcok

Trilyulianto menambahkan, motif Ferry melakukan aksinya tersebut karena dipicu cekcok antara suami istri.

"Adapun motifnya merupakan kesalahpahaman keluarga yakni suami istri yang sedang cekcok," kata dia.

Berdasarkan keterangan Venna Melinda kepada penyidik, Ferry seringkali melakukan ancaman kekerasan secara fisik ke korban.


 

4. Hasil Visum

Mapolda Jawa Timur mengatakan dari hasil visum yang dilakukan oleh Venna, didapati luka di bagian hidung.

"(Korban) sudah melakukan visum. Dari keterangan, korban mengalami luka di bagian hidung," kata Triyulianto.

Hingga kini, status Ferry Irawan masih saksi dan telah diperiksa di Mapolda Jawa Timur.

5. Bukti CCTV

Usai Venna Melinda melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT, polisi kini mengamankan rekaman CCTV hotel yang merekam pelapor dan terlapor masuk dan keluar dari hotel. 

Tidak hanya itu, Venna Melinda juga telah menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakannya saat mengalami KDRT tersebut. 

6. Ferry Irawan Ditahan

Aktor Ferry Irawan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Senin (16/1).

Ferry Irawan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polda Jawa Timur, Surabaya.

Saat itu Ferry membantah telah melakukan KDRT kepada Venna.

"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.

7. Ferry Ajukan Cerai Talak

Pada Selasa (8/1) Ferry mengajukan permohonan cerai talak terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court.

Pengajuan itu dilakukan oleh Ferry melalui surat kuasa yang diberikan tim pengacaranya, Sunan Kalijaga dan Khairul Imam.

Khairul Imam mengatakan, surat kuasa permohonan talak cerai terhadap Venna Melinda ditandatangani oleh Ferry Irawan pada 30 Januari 2023 lalu.

Adapun alasan Ferry Irawan ingin bercerai dengan Venna, kata Khairul,  karena harkat dan martabatnya sudah dijatuhkan.

"Dalam permohonan cerai talak menjatuhkan harkat dan martabat Mas Ferry Irawan selaku pemohon atau suami dari Mbak Venna Melinda," kata Khairul Imam.




Sumber : Kompas TV, Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x