Kompas TV entertainment film

Penjelasan Ditjen Pas soal Wawancara Jessica Wongso di Film Dokumenter Netflix, Sebut Tak Ada Izin

Kompas.tv - 1 Oktober 2023, 15:11 WIB
penjelasan-ditjen-pas-soal-wawancara-jessica-wongso-di-film-dokumenter-netflix-sebut-tak-ada-izin
Poster official Netflix untuk film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang 28 September 202 (Sumber: Netflix.com)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Film dokumenter Netflix berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” belakangan ini menjadi sorotan netizen, khususnya terkait wawancara Jessica yang disetop.

Diketahui, Jessica Wongso saat ini tengah menjalani masa hukumannya atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Salah satu adegan dalam film dokumenter tersebut menunjukkan wawancara dengan Jessica Wongso secara online. Sayangnya, belum selesai wawancara dilakukan, petugas menyetop perkataan Jessica.

Baca Juga: Film Dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso” Tayang Hari Ini di Netflix

Petugas beralasan bahwa Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya. Selain itu, pihak berwenang juga dinilai telah melarang semua wawancara dengan Jessica terkait film dokumenter  “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso”.

Kabag Humas Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyinggung soal izin peliputan kru dokumenter Netflix dengan Jessica Wongso.

Rika bilang, wawancara dengan narapidana hanya diizinkan ketika wawancara itu berkaitan dengan pembinaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Tidak ada izin terkait itu, tidak ada izin liputan,” ujar Rika, Sabtu (30/9/2023).

Lebih lanjut, saat itu peliputan dilakukan saat masa pandemi Covid-19. Sayangnya, dia tidak merinci kapan wawancara dilakukan.

Rika hanya menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, terdapat pembatasan peliputan. Kunjungan keluarga terhadap narapidana juga hanya dapat dilakukan secara daring.

Baca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (V-Habis): Curahan Hati Jessica Wongso dan Hukuman 20 Tahun Penjara

Izin Peliputan Narapidana

Melansir laman jatim.kemenkumham.go.id, terdapat sejumlah persyaratan ketika hendak meliput narapidana, yakni adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.

Permohonan tersebut harus memuat identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan, dan identitas wartawan/jurnalis yang hendak meliput.

Permohonan izin peliputan ini disampaikan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham paling lambat satu minggu sebelum liputan dilakukan.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x