JAKARTA, KOMPAS.TV - Konser Coldplay Jakarta 2023 akan digelar sebentar lagi. PK Entertainment selaku promotor memberikan beberapa pengumuman penting. Salah satunya hal-hal yang dilarang dilakukan menjelang maupun saat konser.
Sebagai informasi, konser Coldplay Music of the Spheres World Tour itu akan dilaksanakan pada Rabu, 15 November 2023 mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Nantinya, tiket yang sudah dibeli secara resmi akan dikirimkan melalui surel atau email masing-masing dalam bentuk e-tiket.
PK Entertainment mengatakan, pada hari H konser, e-tiket tidak akan ditukarkan dalam bentuk tiket fisik, melainkan dipindai melalui kode batang atau barcode yang ada.
Baca Juga: Jadwal Penukaran Tiket dan Rundown Konser Coldplay Jakarta 2023, Mulai Jam Berapa?
Oleh karena itu, PK Entertainment mengimbau agar seluruh calon penonton yang sudah mendapat e-tiket melalui email untuk tidak mengunggahnya di sosial media.
Pasalnya, di sana ada barcode khusus yang hanya akan dipindai satu kali untuk masuk venue konser Coldplay Jakarta 2023.
"Jangan membagikan atau mem-posting foto e-tiket Anda dengan tampilan barcode secara online. Segala bentuk e-tiket termasuk; cetak, kertas, dan digital pada perangkat elektronik memiliki barcode yang unik dan pribadi," tambahnya.
Berikut hal-hal yang dilarang saat konser Coldplay Jakarta 2023 dikutip dari akun Instagram @pkentertainment.id, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: Lirik Lagu November Rain Karya Guns N Roses, Terjemahan dan Maknanya yang Galau
1. Dilarang keras menunggu artis di luar atau di dalam venue (termasuk sepanjang malam)
Menunggu di dalam atau di luar venue atau di ruang publik terdekat, mengejar atau duduk di jalanan sekitar tidak hanya berbahaya bagi artis dan publik tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan atau masalah yang melibatkan masyarakat umum. Pihak-pihak yang terlibat harus menyelesaikan setiap kecelakaan atau insiden yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Artis, penyelenggara, dan venue tidak bertanggung jawab atas kecelakaan atau insiden apa pun yang diakibatkan oleh tindakan ini. Jika terjadi perilaku jahat, individu yang terlibat mungkin tidak diizinkan memasuki tempat pertunjukan dan dapat diserahkan kepada polisi untuk diadili.
2. Tidak boleh membawa alat musik, pembuat kebisingan dan airhorn.
3. Tidak boleh membawa peralatan kamera profesional (termasuk kamera video).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.