Kompas TV entertainment selebriti

Diduga Sempat Ketahuan Life Guard, Alasan Yuda Arfandi Benamkan Dante 12 Kali Bertahap

Kompas.tv - 12 Februari 2024, 23:03 WIB
diduga-sempat-ketahuan-life-guard-alasan-yuda-arfandi-benamkan-dante-12-kali-bertahap
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Yudha Arfandi sempat beberapa kali hanya membenamkan kepala Dante ke dalam air secara singkat karena ada life guard yang melihat. (Sumber: KOMPASTV LIVE)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Yudha Arfandi sempat beberapa kali hanya membenamkan kepala Dante ke dalam air secara singkat karena ada life guard yang melihat.

"Kenapa durasinya beda-beda. Di dalam hasil analisis video ada indikasi bahwa di durasi pendek ditenggelamkan ada life guard yang ikut melihat," kata Wira Satya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Fakta-fakta Film Dirty Vote, Rilis Jelang Pemilu hingga Biaya Patungan 20 Lembaga

Selama dua setengah jam menemani berenang, Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali dengan durasi berbeda-beda.

"Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik, sedangkan yang terakhir sebanyak 54 detik," tutur Wira Satya.

Baca Juga: Muhammad Fardhana Pamer Cincin Lamaran, Ayu Ting Ting Beberkan Awal Kenalan

Perlakuan Yudha ini pun membuat polisi mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada kekasih artis Tamara Tyasmara alias ibu Dante tersebut.

Yudha sudah berkali-kali menemani Dante berenang. Namun mereka baru pertama kali berenang di kolam yang berlokasi di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur tempat kejadian perkara berujung duka itu.


Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x