Kompas TV entertainment selebriti

Berkas Perkara Lengkap, Ammar Zoni Ditahan di Rutan Salemba

Kompas.tv - 28 Maret 2024, 17:36 WIB
berkas-perkara-lengkap-ammar-zoni-ditahan-di-rutan-salemba
Aktor Ammar Zoni yang ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) malam. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menempatkan aktor Ammar Zoni yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 puluh hari ke depan," kata Kepala Kejari Jakbar Hendri Antoro di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Kejari Jakbar sebelumnya telah menerima pelimpahan kasus Ammar dari Polres Metro Jakbar pada Kamis sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Ammar Zoni Siap Polisikan Kubu Irish Bella yang Tuding Dirinya Tak Mampu Nafkahi Anak Rp10 Juta

Hendri menyebut kini pihaknya sedang melengkapi administrasi termasuk dakwaan untuk kemudian diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

"Hari ini ada penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ammar Zoni atau sering disebut dengan tahap II. Dan selanjutnya kami akan menyempurnakan dakwaan untuk pada waktunya kami limpahkan kepada PN Jakbar," kata Hendri.

Berkaitan dengan status Ammar sebagai residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Hendri menyebut hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Baca Juga: Jalani Tes Urine, Selebritas Ammar Zoni Terbukti Positif Gunakan Sabu dan Ganja!

"Tentu ketika masuk dalam kategori residivis, atau telah melakukan tindak pidana, maka akan menjadi pertimbangan tersendiri nanti dalam tuntutan pidana," ucap Hendri.

Hendri menegaskan, status residivis Ammar Zoni tidak membuatnya mendapat penambahan sangkaan pasal dari Kejari Jakbar, melainkan menjadi hal-hal yang memberatkan dalam persidangan.



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x