Kompas TV entertainment selebriti

Majelis Hakim Bakal Dengar Kesaksian Ahli di Sidang Dante Hari Ini

Kompas.tv - 19 Agustus 2024, 11:13 WIB
majelis-hakim-bakal-dengar-kesaksian-ahli-di-sidang-dante-hari-ini
Suasana sidang kasus kematian Dante (Sumber: Tribunnews.com / Fahmi Ramadhan)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus kematian Dante kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (19/8/2024).

Sidang dengan terdakwa Yudha Arfandi itu beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi ahli.

“Besok agendanya sidang saksi ahli,” kata Tamara Tyasmara, melalui pesan singkat kepada awak media, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Nenek Dante Menangis Dengar Kesaksian Dokter yang Biasa Periksa Dante

Tamara mengatakan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini.

“Ada empat saksi yang hadir, setahu aku ahli CCTV, ahli renang, sama dua lagi aku lupa ahli apa,” ucap Tamara.

Tamara juga berencana untuk hadir mengikuti sidang tersebut.

“Insya Allah hadir,” tutur Tamara.

Sebelumnya, Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas, kompak meminta agar sidang kasus kematian Dante ini digelar secara terbuka.

"Harapannya semoga hakim serta jaksa memberikan keadilan untuk kami yang seadil-adilnya dan semuanya transparan," kata Tamara mengutip Kompas.com.

"Dan harapannya lagi aku selaku ibu Dante ingin sidang dilakukan secara terbuka karena aku tidak merasa perlu privacy dikarenakan ini di bawah umur. Aku mau semuanya bisa melihat sidang ini dan tahu update-nya," lanjut Tamara.

Baca Juga: Sidang Kematian Dante: Majelis Hakim Minta Pemilik Kolam Renang Dihadirkan sebagai Saksi

Sementara dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x