Kompas TV entertainment selebriti

Angger Dimas Ikut Bersyukur Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Berharap Dikabulkan Hakim

Kompas.tv - 24 September 2024, 12:15 WIB
angger-dimas-ikut-bersyukur-yudha-arfandi-dituntut-hukuman-mati-berharap-dikabulkan-hakim
Angger Dimas, ayah dari Dante yang meninggal karena tenggelam (Sumber: Kompas.com/ Cynthia Lova)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - DJ sekaligus musisi Angger Dimas buka suara usai mengetahui Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anaknya, Raden Dante (6), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Angger Dimas bersyukur karena merasa tuntutan itu setimpal dengan perbuatan Yudha terhadap anaknya.

“Alhamdulillah,” tulis Angger Dimas di Instagram Story-nya, Selasa (24/9/2024).

Angger berharap tuntutan para jaksa dikabulkan majelis hakim.

“Semoga tuntutan para jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan!” tulis Angger Dimas.

“#justiceforDante,” lanjut Angger.

Baca Juga: Saksi Ahli Soroti Harusnya Yudha Arfandi Didakwa Pasal 359 soal Lalai atas Kematian Dante

Sebelumnya ibunda Dante, Tamara Tyasmara, juga merasa puas dengan tuntutan jaksa terhadap mantan kekasihnya itu.

“Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras. Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya,” ucap Tamara Tyasmara.

Tamara berharap vonis dari majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Yudha mendapat hukuman mati.

"Harapannya semoga putusannya bisa sesuai dengan tuntutan. Sekarang tinggal jalur langit yang bekerja, dan menunggu keputusan hakim. Saya sangat percaya dengan majelis hakim," ucap Tamara. "Insha Allah ada keadilan untuk kami, untuk Dante," tutur Tamara.

Adapun Yudha dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Baca Juga: Tamara Tyasmara Senang Dengar JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x