Kompas TV internasional kompas dunia

Donald Trump Tolak Hadiri Sidang Pemakzulan Dirinya, Dianggap Inkonstitusional

Kompas.tv - 5 Februari 2021, 15:41 WIB
donald-trump-tolak-hadiri-sidang-pemakzulan-dirinya-dianggap-inkonstitusional
Presiden AS Donald Trump ketika berbicara dalam protes besar di Washington, 6 Januari 2021. (Sumber: Associated Press)
Penulis : Haryo Jati

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menegaskan menolak untuk menghadiri sidang pemakzulan dirinya.

Pihak Trump menegaskan alasan penolakan tersebut karena persidangan itu inkonstitusional.

Sidang pemakzulan Trump rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer Myanmar, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Manajer Sidang Pemakzulan Trump, Jamie Raskin sebelumnya mengirim surat yang meminta Trump untuk bersaksi pada sidangnya kepada kuasa hukumnya.

Namun penasihat Trump, Jason Miller menolak permintaan kedatangan tersebut.

“Presiden tak akan bersaksi pada persidangan yang inkonstitusional,” tutur Miller dikutip dari CNN.

Baca Juga: Hilang 53 Tahun di Antartika, Dompet Ini Kembali Ke Pemiliknya

Penolakan Tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan Demokrat melakukan pemanggilan resmi untuk persidangan.

Sidang pemakzulan untuk mengadili Trump yang dianggap bertanggung jawab terkait penyerangan Gedung Capitol di Washington, 6 Januari lalu.

Perkataan Trump sebelum penyerangan dinilai membuat pendukungnya berani melakukan unjuk rasa dan melakukan kekerasan.

Saat itu para pendukung Trump berusaha membuat persemian Joe Biden sebagai pemenang Pemilihan Presiden tak terjadi.

Baca Juga: Joe Biden Putuskan AS Hentikan Dukungan pada Arab Saudi di Perang Yaman

Menurut kuasa hukum Trump, Senat tak bisa menggugatnya karena dia tak memegang jabatan publik.

Mereka juga mengklaim pidatonya sebelum kerusuhan tidak menghasut pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol. Trump juga menegaskan bahwa komentarnya itu bisa dibenarkan.

Tim legalnya juga mengatakan pasal pemakzulan tersebut salah mengartikan pidato yang dilindungi dan gagal memenuhi standar konstitusional yang tak dapat dimakzulkan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x