Kompas TV internasional kompas dunia

Memalsukan Hasil Tes Positif Covid-19 untuk Mundur dari Pekerjaan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Kompas.tv - 8 April 2021, 19:11 WIB
memalsukan-hasil-tes-positif-covid-19-untuk-mundur-dari-pekerjaan-perempuan-ini-ditangkap-polisi
Perempuan di Malaysia ditangkap setelah memalsukan laporan hasil Covid-19 menjadi positif demi bisa keluar dari pekerjaannya. (Sumber: World of Buzz)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Eddward S Kennedy

JOHOR, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Malaysia ditangkap polisi setelah mengaku positif Covid-19 dan memalsukan hasil tes Covid-19 untuk mundur dari pekerjaannya.

Perempuan yang tak disebutkan namanya itu berbohong kepada atasannya di kafe tempatnya bekerja, Selasa (6/4/2021).

Ia mengaku tes Covid-19 yang dilakukannya menunjukkan hasil positif, setelah lebih dulu memalsukan laporan hasil tesnya.

Baca Juga: Kedutaan Myanmar di Inggris Dikuasai Junta Militer, Duta Besar Diusir dan Bermalam di Mobil

Seperti dilansir dari World of Buzz, sang perempuan melakukan hal itu karena dirinya mengaku ingin keluar dari kafe tempatnya bekerja, meski baru sehari.

Ia mengungkapkan pekerjaan yang diterimanya tak sesuai dengan apa yang sebelumnya ditawarkan.

Akibat dari kebohongan perempuan berusia 19 tahun itu, sang atasan sekaligus pemilik kafe harus menutup tempat kerjanya dan pergi ke klinik dengan 12 pekerja lainnya untuk melakukan tes swab.

Baca Juga: Tak Terima Mahkota Dicopot Paksa, Mrs Sri Lanka 2021 akan Tuntut Caroline Jurie

Setelah tes, seluruh pegawainya ternyata negatif. Ia pun kemudian mengetahui kebenarannya dan merasa marah.

Sang atasan menemukan waktu dari diagnosis dan waktu dari sang perempuan menginformasikan kepadanya tak sesuai.

Ia pun kemudian mengonfrontasi perempuan tersebut yang kemudian mengakui dirinya telah berbohong.

Sang atasan yang juga pemilik kafe berusia 32 tahun, langsung melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Taiwan Ungkap Kesiapan Tembak Jatuh Drone China yang Mendekat

Diwartakan oleh Bernama, Kepala Kepolisian Iskandar Puteri, Asisten Komisari Dzulkahiri Mukhtar, mengungkapkan perempuan itu ditangkap, Kamis (8/4/2021), di rumahnya di Mutiara Rini, Skudai, Johor.

Memalsukan dokumen merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 468 KUHP, dan terdakwa dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara dan denda.

Kasus ini juga sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP karena melakukan kecurangan dan terdakwa bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x