Kompas TV internasional kompas dunia

Bakar Kantor Polisi saat Unjuk Rasa George Floyd, Pria Ini Didenda Rp173 Miliar

Kompas.tv - 30 April 2021, 04:34 WIB
bakar-kantor-polisi-saat-unjuk-rasa-george-floyd-pria-ini-didenda-rp173-miliar
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Haryo Jati

MINNESOTA, KOMPAS.TV - Seorang pria didenda 12 juta dolar AS atau setara Rp173 miliar atas perannya dalam pembakaran kantor polisi Minneapolis, Mei lalu.

Denda tersebut diberikan kepada Dylan Shakespeare Robinson, yang mengaku bersalah atas tuduhan pembakaran pada Desember lalu.

Selain denda, pria berusia 23 tahun itu juga akan diikuti dengan hukuman penjara empat tahun.

Baca Juga: Dihajar Gelombang Kedua Serangan Covid-19, India Kini Menerima Pasokan Oksigen Dari 40 Negara

Terkait denda tersebut, pengacara Robinson menegaskan tak ada peluang yang realistis kliennya bisa membayar denda itu.

Pembakaran kantor polisi dilakukan Robinson pada saat unjuk rasa kasus George Floyd yang dibunuh oleh petugas polisi, Derek Chauvin, Mei lalu.

Kala itu Robinson berunjuk rasa di Brainerd, Minnesota yang berada di sebelah utara Minneapolis, lokasi kejadian pembunuhan Floyd.

Baca Juga: Komentari Pidato Joe Biden, China Peringatkan Amerika Serikat untuk Tidak Memaksakan Demokrasi

Menurut Jaksa Penuntut, Robinson melempar bom Molotov dengan tiga orang lainnya ke Markas Kantor Polisi Ketiga Minneapolis.

Pelemparan itu berbuntut kebakaran yang melanda kantor polisi tersebut.

Berdasarkan kamera kantor polisi, Robinson terlihat menyalahkan alat pembakaran, yang dipegang orang lain.

Ia kemudian membuat api di dalam kantor di dekat tangga lantai satu.

Baca Juga: Australia Rilis Rencana Kembangkan Industri Serangga yang Dapat Dimakan

“Robinson memilih pergi dari unjuk rasa sesuai hukum dan memiluih bergabung dengan kerusuhan dan kerusakan,” bunyi pernyataan Jaksa Agung sementara AS, Anders Folk dikutip dari BBC.

Ia pun menambahkan pembakaran tersebut membahayakan nyawa dan berkontribusi atas menyebarnya tindakan tanpa hukum di Minneapolis.

Robinson mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi melakukan pambakaran, hal yang sama juga dilakukan tiga orang lainnya.

Baca Juga: Covid-19 di India Semakin Parah, Amerika Serikat Minta Warganya Segera Pergi dari Sana

Namun, hukuman ketiga orang tersebut masih belum diputuskan.

Sementara itu, pengacara Robinson, William Mauzy, menegaskan kliennya dipilih secara tak adil di antara ribuan orang lainnya yang terlibat dalam kerusuhan tahun lalu.

“Ia menanggung hukuman untuk seribu orang lainnya yang berpartisipasi. Banyak orang lain, jauh lebih bersalah ketimbang Robinson, namun tak diidentifikasi,” katanya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x