Kompas TV internasional kompas dunia

Kepala Sekolah SD Ditangkap karena Pasang Kamera Rahasia di Toilet Perempuan, Diminta Dihukum Berat

Kompas.tv - 31 Oktober 2021, 17:47 WIB
kepala-sekolah-sd-ditangkap-karena-pasang-kamera-rahasia-di-toilet-perempuan-diminta-dihukum-berat
Kepala sekolah SD menempatkan kamera rahasia di dalam kotak tisu di toilet perempuan yang digunakan oleh guru di sebuah sekolah SD di Anyang, Gyeonggi, Korea Selatan. (Sumber: Korea Times)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Gading Persada

GYEONGGI, KOMPAS.TV - Seorang kepala sekolah sekolah dasar (SD) di Korea Selatan ditangkap polisi setelah memasang kamera rahasia di toilet perempuan sekolah itu.

Asosiasi Guru Federasi Korea pun meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan hukuman berat untuk kepala sekolah tersebut,

Anggota asosiasi guru dari cabang Provinsi Gyeonggi mengeluarkan pernyataan bersama Jumat (29/10/2021).

Mereka meminta agar kepala sekolah dari SD di Anyang, Gyeonggi tersebut diberi hukuman berat demi mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.

Baca Juga: Pengakuan Astronot yang Lihat Langsung Perubahan Iklim dari Luar Angkasa

“Kami sangat terkejut bahwa insiden yang tak berkaitan dengan Pendidikan, yang seharusnya tak terjadi di sekolah malah dilakukan oleh kepala sekolah,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari Korea Times.

Mereka mengatakan apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut mempermalukan seluruh penduduk di seluruh negara.

“Guru yang melanggar etika mengajar, seperti melakukan kejahatan seksual, harus dikeluarkan secara permanen dari pekerjaan mengajar untuk melindungi kehormatan dan kebanggaan mayopritas guru, yang hanya focus secara diam-diam untuk mendidik siswa,”lanjutnya.

Serikat Pekerja Pendidikan dan Guru Korea (KTU) cabang Gyeonggi juga meminta agar kantor pendidikan provinsi memberhentikan semua yang terlibat.

Serta harus datang dengan tindakan untuk melindungi korban.

“Kantor Pendidikan Provinsi Gyeonggi seharusnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang melakukan kejahatan seksual kepada staf sekolah dan murid, serta memberikan dukungan kepada korban,” bunyi pernyataan KTU.

“Sebagai tambahan, berusaha membuat Langkah-langkah untuk mempromosikan kesetaraan gender di sekolah sehingga bisa mencegah terulangnya kejahatan tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Rantai Pasokan Global Pasca Pandemi Macet, AS Kumpulkan Beberapa Negara G20 untuk Cari Solusi

Sementara itu, pengadilan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap kepala sekolah berusia 57 tahun atas kasus itu, Sabtu (30/10).

Menurut Kepolisian Anyang Dogan, ia ditangkap karena melanggar hukum terkait kejahatan seks, dan diyakini akan melarikan diri atau menghancurkan barang bukti.

Kepala sekolah itu dituduh telah memasang kamera rahasia di dalam kotak tisu yang ada di toilet khusus guru perempuan.

Kamera tersebut kemudian ditemukan oleh seorang guru.

Kepala sekolah diduga berusaha mencegah guru itu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun, guru tersebut tetap melakukannya.

Polisi yang curiga dengan sikap tak bersahabat kepala sekolah, berbicara dengannya dan mengetahui bahwa ia memasang kamera tersebut.

Ia mengklaim membeli kamera itu untuk tujuan keamanan dan memasangnya, sehari sebelumnya untuk memeriksa apakah itu berfungsi.

Baca Juga: Taliban Ancam AS agar Pemerintahan Baru Afghanistan Diakui: Jika Tidak, Akibatnya Buruk untuk Dunia

Menurut polisi, sang kepala sekolah bersikeras ia tak melakukan kejahatan seks.

Polisi kini tengah melakukan analisis forensik digital dari kamera itu, dan belum dikonfirmasi jenis rekaman yang ditemukan di dalamnya.

Namun dari penggeledahan ponsel kepala sekolah, ditemukan enam klip video dan tiga foto bagian tubuh perempuan yang diduga diambilnya secara diam-diam.

Video itu bukan dari kamar kecil, dan polisi telah mengidentifikasi salah satu korban.



Sumber : Korea Times



BERITA LAINNYA



Close Ads x