Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Myanmar Jatuhkan Hukuman 11 Tahun Penjara ke Wartawan AS atas Tuduhan Menghasut

Kompas.tv - 12 November 2021, 17:26 WIB
pengadilan-myanmar-jatuhkan-hukuman-11-tahun-penjara-ke-wartawan-as-atas-tuduhan-menghasut
Foto tak bertanggal yang disediakan pihak keluarga memperlihatan wartawan Amerika Serikat, Danny Fenster, berpose di Yangon, Myanmar. Sebuah pengadilan di Myanmar, Jumat (12/11/2021), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Fenster atas sejumlah tuduhan termasuk melakukan penghasutan dengan menyebarkan berita bohong. (Sumber: Keluarga Fenster via AP)
Penulis : Edy A. Putra | Editor : Desy Afrianti

BANGKOK, KOMPAS.TV - Pengadilan di Myanmar, Jumat (12/11/2021), menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada wartawan Amerika Serikat (AS), Danny Fenster, atas sejumlah tuduhan termasuk melakukan penghasutan dengan menyebarkan berita bohong.

Fenster, editor pelaksana majalah online Frontier Myanmar, juga divonis bersalah karena menghubungi organisasi-organisasi ilegal dan melanggar peraturan tentang visa. Demikian dikatakan pengacaranya, Than Zaw Aung.

Dia dituntut dengan hukuman maksimal untuk setiap dakwaan.

Fenster yang telah ditahan sejak Mei, juga menghadapi dua tuntutan lainnya di pengadilan yang berbeda dengan tuduhan melanggar undang-undang antiterorisme dan pengkhianatan serta penghasutan.

“Kami semua di Frontier kecewa dan frustrasi terhadap putusan ini. Kami hanya ingin melihat Danny dibebaskan sesegera mungkin sehingga dia dapat pulang ke keluarganya,” ujar Editor-in-Chief Thomas Kean dalam sebuah pernyataan seusai pembacaan vonis seperti dikutip Associated Press.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Dakwa Jurnalis AS atas Penghasutan dan Terorisme, Terancam Bui Seumur Hidup

Fenster ditahan di Bandara Internasional Yangon pada 24 Mei 2021 sebelum terbang menuju Detroit, AS, untuk menemui keluarganya.

Dia adalah satu-satunya wartawan asing yang didakwa dengan tuduhan kejahatan serius sejak militer merebut kekuasaan dari pemerintah terpilih pimpinan Aung San Suu Kyi di Myanmar pada Februari lalu.

Associated Press mengatakan sebagian besar dakwaan terhadap Fenster tampak berkaitan dengan pekerjaannya di Myanmar Now, media yang diperintahkan untuk tutup pada tahun ini.

Namun Fenster sudah keluar dari Myanmar Now pada Juli 2020, lalu bergabung dengan Frontier Myanmar di bulan berikutnya.

“Pengadilan tidak mengindahkan bukti-bukti signifikan tentang pekerjaannya di Frontier, termasuk catatan pajak dan keamanan sosial serta kesaksian seorang karyawan Frontier,” kata Frontier Myanmar dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Junta Militer Myanmar Vonis Sekutu Aung San Suu Kyi 75-90 Tahun Penjara

 



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x