Kompas TV internasional kompas dunia

TKI Tertangkap Kamera Pukuli Lansia Taiwan

Kompas.tv - 15 November 2021, 19:59 WIB
tki-tertangkap-kamera-pukuli-lansia-taiwan
Nina, tenaga kerja asal Indonesia (TKI), terekam kamera sedang memukuli Li, lansia 65 tahun di Changhua, Taiwan pada 5 November 2021. (Sumber: Dokumentasi pihak keluarga via Taiwan News)

TAIPEI, KOMPAS.TV - Seorang tenaga kerja asal Indonesia (TKI) di Changhua, Taiwan menghadapi tuntutan atas kasus kekerasan terhadap lansia berusia 65 tahun. TKI yang diidentifikasi bernama Nina itu hendak dilaporkan pihak keluarga korban.

Menurut laporan Taiwan News, pihak keluarga kroban, diidentifikasi bernama Li, merilis rekaman penyiksaan oleh Nina pada Senin (15/11/2021).

Nina terlihat menganiaya Li dalam rekaman tersebut. TKI itu memukuli Li beberapa kali.

Kejadian tersebut terekam oleh kamera surveilans yang dipasang sembunyi-sembunyi oleh keluarga korban. Pihak keluarga mencurigai Nina setelah mendapati luka-luka pada tubuh Li.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan TKI di Wisma Atlet Pademangan

Putra Li, Tsao mengaku mengontrak Nina sejak 2019 untuk merawat ibunya yang terserang stroke. Awalnya, hubungan Nina dengan keluarga baik-baik saja.

Akan tetapi, beberapa bulan belakangan, pihak keluarga mulai menemukan kejanggalan. Mereka menemukan luka memar dan lebam pada tubuh Li. Sang ibu pun menjadi sering jatuh sakit.

Dalam rekaman kamera surveilans bertanggal 5 November, Nina terlihat memukul Li beberapa kali di wajah. Ia kemudian menjambak rambut lansia itu dan mengguncang-guncangkannya.

Nina tertangkap kamera sedang menjambak rambut Li. (Sumber: Dokumentasi pihak keluarga via Taiwan News)

Nina kemudian mengirim pukulan final ke wajah Li. Setelah itu, wanita yang sedianya merawat Li itu memakan bubur yang disediakan keluarga untuk sang ibu.

Setelah mengantongi bukti, keluarga segera mengadu kepada anggota dewan Kabupaten Changua, Hao Cheng-Ching. Hao menyebut perusahaan perantara Nina harus membayar ganti rugi atau dilarang merekrut buruh migran lagi.

Tsao sempat ditawari perusahaan perantara Nina untuk menyelesaikan ganti rugi. Namun, ia mengaku pilih menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

Nina pun terancam denda hingga 150 ribu new Taiwan atau sekitar Rp76 juta serta hukuman lain atas aksi kekerasan.

Sementara itu, pemerintah daerah Changhua mendesak Kementerian Perburuhan mencabut izin perusahaan perantara Nina dan menahan TKI itu agar tidak melarikan diri untuk menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Taiwan Kembali Buka Pintu bagi Pekerja Migran selama Sebulan, TKI Diprioritaskan?


 




Sumber : Taiwan News


BERITA LAINNYA



Close Ads x