Kompas TV internasional kompas dunia

Tekan China Terkait HAM Muslim Uighur, Biden Tanda Tangani UU Larang AS Impor Produk dari Xinjiang

Kompas.tv - 24 Desember 2021, 11:34 WIB
tekan-china-terkait-ham-muslim-uighur-biden-tanda-tangani-uu-larang-as-impor-produk-dari-xinjiang
Presiden AS Joe Biden telah menandatangani UU larangan impor dari Xinjiang untuk menekan China terkait dugaan pelanggaran HAM muslim Uighur, Kamis (23/12/2021). (Sumber: AP Photo/Patrick Semansky)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang (UU) larangan impor produk dari Xinjiang bagi AS.

UU tersebut ditandatangani oleh Biden pada Kamis (23/12/2021).

UU itu dikeluarkan sebagai tekanan kepada China atas tuduhan penindasan terhadap masyarakat muslim Uighur yang merupakan warga minoritas di Xinjiang.

Sebelumnya beredar kabar bahwa barang-barang dari Xinjiang merupakan hasil dari kerja paksa yang dilakukan pemerintah China terhadap kaum minoritas, termasuk muslim Uighur.

Baca Juga: Dosis Ketiga Sinovac Diyakini Tak Cukup Tangguh Hadapi Omicron, Diimbau Gunakan Booster Lain

Disodorkan oleh anggota Kongres AS, UU tersebut telah disahkan oleh DPR dan Senat dengan suara bulat pada awal bulan ini.

Larangan ini berlaku bagi hampir seluruh barang yang diimpor AS dari Xinjiang.

Dikutip dari Al-Jazeera, UU ini mengharuskan para pemasok untuk terlebih dulu membuktikan bahwa produk mereka tidak dibuat dari hasil kerja paksa.

Xinjiang sendiri adalah pemasok besar kapas dan panel surya.

Ahli PBB dan kelompok HAM memperkirakan lebih dari 1 juta orang, kebanyakan Uighur dan minoritas muslim lainnya, telah dipenjara selama beberapa tahun di sebuah sistem yang luas di Xinjiang.

AS dan berbagai kelompok HAM menyebut apa yang dilakukan China itu sebagai genosida.

“Ini merupakan situasi HAM yang menakutkan, sepenuhnya disetujui, seperti yang kita ketahui sekarang, oleh Partai Komunis China,” ujar Senator Marco Rubio, pemimpin Republikan yang mensponsori UU tersebut pada pekan lalu.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Afghanistan Ditembak Mati sebelum Jalankan Aksinya, Sasar Kantor Paspor

China sendiri membantah tuduhan adanya penyiksaan di Xinjiang, seraya menyebut negara-negara Barat dan organisasi HAM meluncurkan serangan fitnah tentang kondisi muslim Uighur dan minoritas lainnya di wilayah barat jauh negara itu.

UU tersebut memberikan sanksi kepada setiap individu yang menurut AS bertanggung jawab atas kerja paksa di Xinjiang.

Namun, hal ini akan memperumit rantai pasokan untuk beberapa perusahaan AS yang mendapatkan bahan baku dari China.

Kedutaan Besar China di Washington, belum merepons terkait UU baru yang diluncurkan oleh AS itu.



Sumber : Al-Jazeera



BERITA LAINNYA



Close Ads x