Kompas TV internasional kompas dunia

Pakistan Hukum Mati 6 Terdakwa Pembantai Keji Warga Sri Lanka yang Dituduh Menista Agama

Kompas.tv - 19 April 2022, 09:47 WIB
pakistan-hukum-mati-6-terdakwa-pembantai-keji-warga-sri-lanka-yang-dituduh-menista-agama
Lokasi warga Sri Lanka dibakar hidup-hidup setelah dipukuli habis di Sialkot, Pakistan, Jumat (3/12/2021) dalam aksi brutal pembantaian orang yang dituduh penista agama. Pengadilan Pakistan hari Senin, (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati enam laki-laki karena pembunuhan brutal warga Sri Lanka yang dituduh menista agama Islam. (Sumber: AP Photo/Shahid Akram)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

ISLAMABAD, KOMPAS.TV - Pengadilan Pakistan hari Senin, (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati enam laki-laki dan puluhan lain dengan hukuman penjara mulai dua tahun hingga seumur hidup karena pembunuhan brutal oleh massa terhadap seorang manajer pabrik Sri Lanka yang dituduh melakukan penistaan agama Islam, seperti laporan France24, Selasa, (19/4/2022).

Serangan brutal main hakim sendiri di Sialkot, Pakistan, 3 Desember lalu menyebabkan kemarahan seluruh negeri, dengan Perdana Menteri saat itu Imran Khan menyebutnya sebagai "hari memalukan bagi Pakistan".

Beberapa isu menguasai Pakistan seperti penistaan agama, yang bahkan sedikit saja persepsi penghinaan terhadap Islam dapat menyulut unjuk rasa, serta menyebabkan pembunuhan dan pembantaian manusia lain tanpa proses pengadilan.

Hari Senin, jaksa mengatakan 88 dari 89 orang yang diadili atas pembunuhan Priyantha Diyawadana mendapat hukuman, dengan enam orang dijatuhi hukuman mati, sembilan orang dijatuhi penjara seumur hidup dan sisanya hukuman penjara antara dua hingga lima tahun.

"Tim penuntut bekerja sangat keras untuk mengajukan kasusnya ke pengadilan dan untuk mencapai keputusan ini," kata Abdul Rauf Wattoo, jaksa penuntut umum, seperti dikutip France24.

"Kami puas dengan hasilnya," kat Abdl rauf Wattoo.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Manajer di Pakistan Ditetapkan: Mengaku dengan Bangga, Selfie sambil Membakar

Polisi Pakistan menjaga pintu masuk pengadilan tempat diadilinya hampir 90 orang yang melakukan pembantaian keji seorang warga Sri Lanka yang dituduh menista agama. Pengadilan Pakistan hari Senin, (18/4/2022) menjatuhkan hukuman mati enam laki-laki karena pembunuhan brutal warga Sri Lanka yang dituduh menista agama Islam (Sumber: France24)

Persidangan diawasi oleh pengadilan anti-teror khusus, yang didirikan untuk mempercepat proses peradilan dalam kasus-kasus terkenal yang dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk diproses.

Sebelum terjadinya pembunuhan, pejabat polisi setempat mengatakan, desas-desus menyebar bahwa korban yang dibantai, Diyawadana, mencopot poster keagamaan dan membuangnya ke tempat sampah.

Beberapa klip video mengerikan yang dibagikan di media sosial menunjukkan massa memukuli korban sambil meneriakkan slogan-slogan menentang penistaan agama.

Klip lain menunjukkan tubuh Diyawadana dibakar. Banyak di antara massa tidak berusaha menyembunyikan identitas mereka dan beberapa mengambil foto narsis di depan mayat yang terbakar.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan tuduhan penistaan agama seringkali digunakan di Pakistan untuk menyelesaikan dendam pribadi, dengan sebagian besar minoritas menjadi sasaran.

Pada bulan April 2017, massa yang marah membantai mahasiswa universitas Mashal Khan ketika dia dituduh memposting konten penghujatan secara online.

Sepasang suami istri Kristen juga digantung dan jenazah mereka dibakar di Punjab pada tahun 2014 setelah dituduh menodai Al Quran.



Sumber : Kompas TV/France24



BERITA LAINNYA



Close Ads x