Kompas TV internasional kompas dunia

Arab Saudi Hukum Mati Profesor Hukum karena Beropini dan Bagikan Berita via Twitter dan WhatsApp

Kompas.tv - 15 Januari 2023, 17:14 WIB
arab-saudi-hukum-mati-profesor-hukum-karena-beropini-dan-bagikan-berita-via-twitter-dan-whatsapp
Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, menghadiri Dialog Informala Para Pemimpin APEC dengan Para Tamu selama KTT APEC di Bangkok, Thailand, Jumat, 18 November 2022. (Sumber: Athit Perawongmetha/Pool Photo via AP)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

 

RIYADH, KOMPAS.TV - Awad Al-Qarni, seorang profesor hukum pro-reformasi di Arab Saudi dilaporkan dijatuhi vonis hukuman mati. Kejahatannya adalah menyebarkan opini dan berita yang dianggap "memusuhi" oleh Kerajaan Arab Saudi via platform Twitter dan WhatsApp.

Detail-detail dakwaan terhadap Al-Qarni terungkap melalui berkas dakwaan yang dibagikan anaknya, Nasser, kepada The Guardian, Minggu (15/1/2023).

Nasser sendiri kabur dari Arab Saudi dan kini tinggal di Inggris Raya.

Awad Al-Qarni ditangkap otoritas Saudi pada September 2017 silam. Penangkapannya dinilai sebagai awal pemberangusan terhadap para pengkritik yang dilakukan Muhammad bin Salman, putra mahkota Arab Saudi saat ini.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Pacarnya di Arab Saudi Jadi Sorotan, Dikecualikan dari Hukum Kumpul Kebo?

Oleh media-media Arab Saudi, Al-Qarni ditampilkan sebagai pendakwah berbahaya. Sedangkan pengkritik Riyadh menyebutnya sebagai intelektual penting yang diikuti banyak orang. Ia memiliki dua juta pengikut di Twitter.

Dalam berkas dakwaan, Al-Qarni disebut mengakui telah menggunakan media sosial "di tiap kesempatan untuk mengekspresikan opini." Ia juga diketahui terlibat percakapan-percakapan di WhatsApp.

Al-Qarni juga dituduh terlibat dalam sebuah video yang menampilkannya menyanjung kelompok Ikhwanul Muslimin. Berkas dakwaan Al-Qarni turut memuat dugaan bahwa ia menggunakan Telegram.

Para advokat hak asasi manusia dan eksil Saudi menganggap penangkapan dan vonis mati terhadap Al-Qarni menunjukkan pola pemberangusan baru dan lebih keras oleh pemerintahan Saudi sekarang.

Selain Al-Qarni, sebelumnya ada Salma Al-Shebab dan Noura Al-Qahtani yang dihukum karena menggunakan Twitter.

Dokumen dakwaan Al-Qarni menunjukkan bahwa penggunaan media sosial dan platform komunikasi lain telah dikriminalisasi oleh rezim Bin Salman.

Walaupun bertindak keras terhadap pengguna media sosial, pemerintah Saudi dilaporkan meningkatkan kepemilikan saham mereka di perusahaan-perusahaan media sosial Amerika Serikat (AS), termasuk Twitter dan Facebook.

Entitas Saudi juga berinvestasi di perusahaan hiburan semacam Disney.

Baca Juga: PBB: Sepertiga Rakyat Arab atau sekitar 130 Juta Orang Hidup di Bawah Garis Kemiskinan


 



Sumber : The Guardian



BERITA LAINNYA



Close Ads x