Kompas TV internasional kompas dunia

Veteran Militer AS Divonis 55 Tahun, Terbukti Membunuh Imigran Afganistan Disertai Ujaran Kebencian

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 08:26 WIB
veteran-militer-as-divonis-55-tahun-terbukti-membunuh-imigran-afganistan-disertai-ujaran-kebencian
Ilustrasi sepucuk pistol mainan yang digunakan kelompok aktivis untuk membantu Salif Hafez mengambil paksa uang tabungannya di Bank BLOM, Beirut, Lebanon, Rabu (14/9/2022), tertinggal di lokasi kejadian. (Sumber: Hussein Malla/Associated Press)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang veteran militer Amerika Serikat divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan yang disertai teriakan ujaran kebencian berbasiskan ras dan agama. 

Usai persidangan tiga hari, Dustin Passarelli, nama veteran itu dinilai terbukti bersalah di Negara Bagian Indiana di Midwest AS atas pembunuhan terhadap Mustafa Ayoubi (32), dengan waktu tambahan lantaran penggunaan senjata api.

Ayoubi tidak bersenjata saat terjadi pembunuhan di Kota Indianapolis pada Februari 2019 silam. Autopsi menunjukkan bahwa Ayoubi ditembak delapan kali, dengan tujuh tembakan di bagian belakang.

Baca Juga: Penembakan Massal di AS Terjadi Lagi, Pelaku Sasar Upacara Wisuda SMA dan 2 Orang Tewas

Menyusul percekcokan "di jalan" antar keduanya, Passarrelli membuntuti Ayoubi keluar jalan menuju kompleks apartemen migran dan membuat ujaran kebencian, seperti "Pulang ke negara kalian", sebelum melepaskan tembakan, menurut saksi mata.

Dalam pledoinya Passarrelli mencoba mengklaim bahwa gangguan stres pascatraumatik (PTSD) terkait dinas militer menjadi penyebab penembakan tersebut.

Passarelli tidak menghadapi tuduhan kejahatan kebencian, namun pembunuhan tersebut terjadi bersamaan ketika para anggota dewan Indiana memperdebatkan RUU kejahatan kebencian yang baru, yang memungkinkan vonis lebih lama untuk kejahatan bermotif "bias".


Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier Indiana terkena imbas aksi tersebut dan membenci terdakwa yang dihadirkan pada hari itu," kata Jaksa Ryan Mears kepada media setempat dikutip dari Antara.

"Kami tidak dapat memberantas kebencian hanya dengan satu langkah saja, namun kantor kejaksaan akan terus meminta tanggung jawab individu jika mereka melakukan perbuatan dengan penuh kebencian terhadap anggota komunitas kami," katanya.

Baca Juga: Lagi-lagi Penembakan di AS, Tiga Siswa dan Tiga Staf Sekolah Tewas

Usai pembacaan vonis, saudara perempuan korban Zahra Ayoubi menulis di Twitter: "Di dunia yang tercabik oleh prasangka dan ketakutan, Dia berdiri tegak, esensinya jelas. Jiwa yang begitu bersinar, dipatahkan kebencian, di tengah malam. Dia lebih dari sekadar korban, dia adalah nyala api, Dia berdiri dan mempermalukan kebencian. Keadilan ditegakkan!".




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x