Kompas TV internasional kompas dunia

Pria Ini Ancam Induk Semang dengan Pisau gegara Wi-Fi Lelet, Akhirnya Dipenjara 5 Bulan

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 15:26 WIB
pria-ini-ancam-induk-semang-dengan-pisau-gegara-wi-fi-lelet-akhirnya-dipenjara-5-bulan
Ilustrasi. Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara lima bulan setelah mengancam induk semang di apartemennya dengan pisau dan berusaha mencekiknya. (Sumber: Daily Mail via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Pejabat Barat Pesimistis Lihat Awal Serangan Balik Ukraina: Tak Sesuai Harapan

Pada titik ini, penyewa ketiga Nyonya Lin, Ji Zhaoliang, menghubungi Li untuk mengatakan ia akan menunggunya di bawah tangga selama dua jam.

Nyonya Lin kemudian berteriak keras untuk menanyakan mengapa Tuan Ji tidak pulang setelah bekerja dan menyuruhnya segera kembali.

Setelah Li menutup telepon, ia menjawab pertanyaan Nyonya Lin tentang keterlambatan Ji. Ia mengatakan bahwa dirinya telah mengancam akan membunuh semua keluarganya dan mereka semua.

Menurut jaksa Poh, ancaman kematian ini menyebabkan Nyonya Lin menjadi takut karena ia tahu bahwa Li memiliki pisau di celananya.

Ketika Ji tiba di apartemen itu, Nyonya Lin menceritakan tentang perselisihannya dengan Li. Ia juga memberi tahu Ji bahwa Li memiliki pisau.

Marah karena hal itu, Li kemudian mendorong Nyonya Lin ke tempat tidur dan mencoba mencekiknya, hingga Ji ikut campur dan menghentikannya.

Bahkan setelah Nyonya Lin kembali ke kamarnya dan mengunci diri di dalam, Li terus menggedor pintunya dan berteriak agar dia keluar.

Baca Juga: Pengakuan Anak Tiri "Tuan Titanic" Korban Tewas Tragedi Kapal Selam Titan: Ia Terima Risiko Itu

Insiden itu kemudian berakhir. Su tiba dan memanggil polisi.

Li, yang tak diwakili pengacara, meminta Hakim Distrik Lau Qiuyu, untuk memberikan keringanan karena ia mengaku mengalami kecemasan selama penahanan yang disebabkan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

Ia menambahkan, dirinya telah bekerja di Singapura selama lebih dari 10 tahun, dan jika ia mengetahui hukum di sini, ia tak akan bertindak impulsif.

Karena mencekik hingga menyebabkan luka, Li bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda 5.000 dolar Singapura (Rp55 juta) atau keduanya.


 



Sumber : Today Online



BERITA LAINNYA



Close Ads x