Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Tebar Selebaran Minta Warga Gaza Pergi, Pakar HAM: Itu Langgar Hukum Internasional

Kompas.tv - 22 Oktober 2023, 17:33 WIB
israel-tebar-selebaran-minta-warga-gaza-pergi-pakar-ham-itu-langgar-hukum-internasional
Seorang pria Palestina menggendong jenazah seorang anak yang terbunuh dalam serangan udara Israel di Deir Al-Balah, selatan Jalur Gaza, Sabtu (21/10/2023). (Sumber: Hassan Eslaiah/Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

GAZA, KOMPAS.TV - Militer Israel dilaporkan kembali memerintahkan penduduk di wilayah utara Gaza untuk mengungsi ke selatan dan mengintensifkan serangan udara ke enklave tersebut.

Pesawat-pesawat tempur Israel dilaporkan menebarkan selebaran yang berisi perintah kepada warga Gaza untuk pergi.

Israel berulang kali memerintahkan lebih dari 1 juta penduduk di utara Gaza pergi ke selatan.

Perintah ini kerap diulangi seiring meningkatnya potensi invasi darat Israel ke Jalur Gaza, di mana dua juta lebih warga Palestina terkurung karena blokade Israel sejak 2007.

Baca Juga: Kisah Pilu Dokter-dokter Gaza, Memutuskan Siapa yang Diutamakan di Tengah Pengeboman Israel

Jurnalis Al Jazeera di Kota Gaza, Youmna El-Sayed melaporkan, selebaran Israel berisi ancaman bahwa penduduk yang tidak mengungsi ke selatan akan dianggap sebagai "teroris."

"Belum lama tadi, pesawat-pesawat tempur mulai menebarkan selebaran di perkampungan ini, di perkampungan saya dan perkampungan-perkampungan dekat saya, memerintahkan satu hal kepada kami: pergi," kata El-Sayed, Sabtu (21/10/2023).

"Jika tidak, kami akan dianggap kolaborator terorisme dan menanggung konsekuensi operasi militer Israel yang akan dilangsungkan di wilayah ini," lanjutnya.

Serangan udara Israel pun dilaporkan semakin intensif pada Sabtu malam hingga Minggu (22/10). Salah satu serangan menghancurkan sebuah kafe populer di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza.

Perintah evakuasi Israel sendiri dikecam berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi kesehatan.

Evakuasi pasien-pasien rumah sakit dinilai tidak mungkin dilakukan di tengah gempuran Israel di enklave tersebut.

Tindakan Israel yang mengusir penduduk utara Gaza pun dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.

Pengacara hak asasi manusia dan Direktur Strategic Project Atlantic Council Gissou Nia menyebut perintah evakuasi Israel dapat dipandang sebagai pemindahan paksa populasi sipil.

"Perintah evakuasi itu dapat setara dengan pemindahan paksa populasi sipil, yang mana suatu pelanggaran hukum humaniter internasional," kata Nia, dikutip Middle East Eye.

Sementara aktivis dari Democracy for the Arab World Now, Adam Shapiro, menyatakan perintah evakuasi Israel sama saja "pemindahan paksa" yang melanggar hukum internasional.

"Ini bukan hanya perintah evakuasi. Ini adalah ancaman untuk (memilih) pergi atau dibunuh," kata Shapiro.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Internasional Berlaku dalam Perang? Kenapa Hamas dan Israel Dituduh Melanggar?


 



Sumber : Al Jazeera, Middle East Eye



BERITA LAINNYA



Close Ads x