Kompas TV internasional kompas dunia

Media Dunia Ramai Beritakan Fatwa MUI untuk Boikot Apa pun yang Terkait Israel demi Dukung Palestina

Kompas.tv - 10 November 2023, 21:20 WIB
media-dunia-ramai-beritakan-fatwa-mui-untuk-boikot-apa-pun-yang-terkait-israel-demi-dukung-palestina
Pengunjuk rasa membawa spanduk dalam demonstrasi mendukung Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel. (Sumber: AP Photo/Dita Alangkara)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa dari perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel, sebagai bentuk solidaritas dengan Palestina.

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa muslim di Indonesia harus mendukung perjuangan Palestina melawan agresi Israel dan menyatakan dukungan terhadap Israel atau pendukungnya adalah "haram" atau bertentangan dengan hukum Islam, seperti laporan Straits Times mengutip kantor berita Prancis, Jumat.

Ketua MUI bidang fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan kepada wartawan, "MUI menyerukan setiap muslim untuk menghindari sebisa mungkin transaksi dan penggunaan produk Israel, serta mereka yang berafiliasi dengan Israel, dan juga yang mendukung kolonialisme dan Zionisme."

"Kami tidak dapat mendukung pihak yang berperang dengan Palestina, termasuk menggunakan produk yang hasilnya sebenarnya mendukung tindakan pembunuhan terhadap warga Palestina," kata Asrorun Niam.

Fatwa terbaru MUI datang seiring dengan kampanye yang menyebar di Timur Tengah yang menyerukan boikot merek-merek Barat yang telah menunjukkan dukungan untuk Israel dalam perangnya dengan kelompok militan Palestina, Hamas.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Fasilitas Kemanusiaan Gaza Dekat RS Indonesia Dibom, Indonesia Kecam Keras Serangan Israel

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam. Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat, (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel. (Sumber: MUI TV via Antara)

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca Juga: Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Hindari Transaksi Produk Israel

Kantor berita internasional ramai melaporkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari Jumat, (10/11/2023), yang menyerukan boikot barang dan jasa perusahaan yang terkait apalagi mendukung Israel. (Sumber: MUI)

Israel melancarkan serangan di Gaza setelah para pejuang Hamas melintasi perbatasan yang dijaga militer Israel pada 7 Oktober, menewaskan 1.400 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik sekitar 240 orang sebagai tawanan.

Fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dan bertujuan untuk mendorong umat muslim di negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia ini agar tidak mengambil suatu tindakan tertentu.

Indonesia, pendukung teguh kemerdekaan Palestina, menyerukan penyelesaian konflik berdasarkan parameter yang disetujui secara internasional oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk solusi dua negara.


Kementerian Kesehatan Palestina di Jalur Gaza  mengatakan jumlah korban jiwa Palestina dalam perang ini telah melampaui 11.000 orang.

Hari Jumat (10/11/2023), kementerian tersebut mengatakan bahwa 11.078 orang telah tewas dibunuh Israel sejak pertempuran dimulai pada 7 Oktober. Dalam jumlah tersebut, 4.506 anak-anak dan 3.027 perempuan tewas dibunuh Israel, sementara ribuan masih tertimbun puing-puing pengeboman udara Israel.

Lebih dari 1.400 orang tewas di Israel, terutama dalam serangan awal Hamas, dan 41 tentara Israel tewas di Gaza sejak dimulainya serangan darat.

 

 




Sumber : Straits Times / Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x